Wamendagri Tegur Pemda di Tanah Papua yang Belum Tetapkan APBD 2026

oleh -1105 Dilihat
Wamendagri Ribka Haluk saat menegur sejumlah Pemerintah Daerah di Tanah Papua yang belum menetapkan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga Januari ini, Selasa (20/1/2026). [Foto: Humas Kemendagri).

JAKARTA, TOMEI.ID | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Papua yang hingga Januari 2026 belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di DPRP maupun DPRK.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menegaskan, penetapan APBD seharusnya sudah rampung sebelum memasuki tahun anggaran berjalan. Keterlambatan tersebut dinilai berpotensi menghambat jalannya pembangunan dan pelayanan publik di Papua.

banner 728x90

“Masih ada pemda yang sudah menetapkan APBD, tapi juga masih ada yang belum. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena merugikan kepentingan masyarakat luas, khususnya pelayanan dan pembangunan dasar publik,” tegas Ribka, Selasa (20/1/2026).

Ribka Haluk menyampaikan, pemerintah pusat melalui Kemendagri bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan telah mendorong seluruh pemerintah daerah di Papua, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk segera menyelesaikan penetapan APBD, seiring finalisasi Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus (RAP Otsus) Tahun 2026.

“Di bulan Januari ini, enam provinsi dan 42 kabupaten/kota se-Tanah Papua harus sudah menetapkan APBD di DPRP dan DPRK, tanpa alasan penundaan yang menghambat pelayanan publik,” ujarnya.

Selain penetapan APBD, Ribka juga menekankan kewajiban pemerintah daerah untuk segera menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.

“Januari ini sudah harus penetapan APBD dan pembagian DPA. Dengan begitu, Februari sudah bisa masuk tahapan lelang pengadaan barang dan jasa, tanpa alasan administratif yang menghambat percepatan pembangunan daerah,” jelasnya.

Ribka yang juga anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua menegaskan, keterlambatan penetapan APBD akan berdampak langsung pada rendahnya penyerapan anggaran dan tertundanya program pembangunan di daerah, serta memperlebar kesenjangan pelayanan publik bagi masyarakat.

“Jika penyerapan anggaran tidak optimal, masyarakat tidak merasakan manfaat pembangunan. Itu berarti program tidak berjalan, dan negara gagal memenuhi tanggung jawab pelayanan publiknya,” tegasnya.

Wamendagri mengingatkan, tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) justru mencerminkan lemahnya pelaksanaan anggaran. Bahkan, dana yang tidak dibelanjakan untuk kepentingan rakyat berpotensi menjadi persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah, serta berdampak langsung bagi masyarakat.

“Anggaran itu harus dibelanjakan untuk rakyat. Kalau tidak digunakan, itu menjadi masalah, bahkan bisa diambil alih oleh pemerintah pusat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Ribka menekankan agar ke depan seluruh finalisasi APBD dan RAP Otsus diselesaikan paling lambat Desember, sehingga pada awal tahun anggaran berikutnya pelaksanaan pembangunan sudah dapat berjalan.

“Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tata kelola pemerintahan dan dana Otsus terus diperbaiki agar lebih efektif dan tepat sasaran, demi kesejahteraan rakyat Papua secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ribka juga mengapresiasi capaian realisasi dana Otsus Papua tahun 2025 yang telah mencapai 100 persen di seluruh pemerintah daerah, sebagai bukti peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan.

“Ini langkah maju. Sekarang para gubernur, bupati, dan wali kota harus memastikan dana Otsus itu benar-benar sampai kepada penerima yang berhak, terutama Orang Asli Papua (OAP), dengan data yang akurat, dan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat nyata,” pungkasnya. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.