Berita

Agustinus Anggaibak Dorong Enam Provinsi Sepakati Definisi OAP, Perdasus Papua Tengah harus Dievaluasi

NABIRE, TOMEI.ID | Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah mendorong enam provinsi di Tanah Papua menyepakati bersama definisi dan kriteria Orang Asli Papua (OAP), menyusul munculnya perdebatan terhadap substansi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua.

Ketua MRP Papua Tengah sekaligus Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustus Anggaibak, menilai pembahasan mengenai siapa yang masuk dalam kategori OAP tidak semestinya dilakukan secara parsial berdasarkan kepentingan administratif masing-masing provinsi.

“Pembahasan mengenai siapa yang masuk dalam kategori OAP memiliki cakupan yang lebih luas daripada kepentingan administratif satu provinsi,” tegas Agustus saat ditemui wartawan di Kantor MRP Papua Tengah, Nabire, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, pemekaran wilayah administratif tidak seharusnya melahirkan perbedaan mendasar dalam menentukan identitas dan kedudukan OAP. Karena itu, diperlukan pemahaman yang selaras agar penerapan kebijakan khusus bagi masyarakat Papua tidak berjalan dengan standar yang berbeda-beda.

“Untuk kita bicarakan tentang definisi orang asli di Papua itu harus kita sepakati bersama. Jadi mulai dari Sorong sampai dengan Merauke dan enam provinsi yang ada ini harus bersama-sama menyepakati definisi orang asli Papua,” ujar Agustus.

Ia mengatakan kesepakatan tersebut penting untuk mencegah munculnya tafsir berbeda antarprovinsi yang pada akhirnya dapat memengaruhi pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus), terutama kebijakan yang secara khusus berkaitan dengan hak dan kepentingan OAP.

“Pemekaran wilayah administratif tidak seharusnya membuat pengaturan mengenai identitas dan kedudukan OAP berkembang dengan standar yang berbeda-beda,” katanya.

Agustus kemudian mengusulkan agar Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua menjadi salah satu pihak yang memfasilitasi pertemuan bersama untuk membahas persoalan tersebut. Forum itu, menurutnya, dapat melibatkan para gubernur, pimpinan DPR, serta pimpinan MRP dari enam provinsi di Tanah Papua.

Ia menilai keterlibatan lintas lembaga diperlukan agar pembahasan definisi OAP tidak hanya menjadi kepentingan satu institusi, tetapi menghasilkan pemahaman bersama yang dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan kebijakan Otsus di seluruh Tanah Papua.

“Jangan sampai kita bikin Papua Tengah lain, Papua Barat Daya lain, Papua Barat lain, Papua lain, dan akhirnya ke depan semua akan berkelahi lagi,” katanya.

Menurut Agustus, perbedaan rumusan mengenai OAP berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila diterapkan dengan tafsir yang berbeda di setiap wilayah. Karena itu, pembahasan bersama dinilai penting untuk menjaga keselarasan kebijakan di tengah pemekaran provinsi yang terus berlangsung.

Ia menegaskan pemekaran wilayah pemerintahan tidak mengubah pandangan masyarakat Papua mengenai keterikatan sebagai satu kesatuan masyarakat Papua.
“Walaupun boleh pemekaran provinsi di mana-mana, kita orang Papua menganggap tetap satu,” ujarnya.

Sorotan terhadap Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 sebelumnya juga muncul dari masyarakat dan DPR Papua Tengah. Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyatakan regulasi tersebut akan dievaluasi dan dibahas kembali setelah menerima masukan masyarakat mengenai definisi dan kriteria OAP.

Pembahasan lanjutan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah direncanakan berlangsung pada Oktober 2026. Evaluasi tersebut diarahkan untuk meninjau kembali substansi regulasi berdasarkan berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam konteks itu, MRP Papua Tengah mendorong agar evaluasi tidak hanya berhenti pada pembahasan tingkat provinsi, tetapi diperluas melalui komunikasi dan kesepakatan bersama antarlembaga serta antarprovinsi di Tanah Papua.

“Definisi orang asli Papua harus kita duduk sama-sama, kolaborasi, menentukan apa yang kita mau,” kata Agustus.

Ia menilai proses pembahasan lanjutan perlu melibatkan unsur pemerintah, legislatif, MRP, masyarakat adat, serta pemangku kepentingan lainnya agar rumusan mengenai OAP dapat dibahas secara terbuka dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Papua.

“Karena itu, proses evaluasi diharapkan melibatkan unsur pemerintah, legislatif, MRP, masyarakat adat, serta pemangku kepentingan lainnya,” katanya.

Bagi masyarakat Papua, pembahasan mengenai definisi dan kriteria OAP memiliki arti penting karena berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan khusus dalam kerangka Otsus. Karena itu, kejelasan rumusan dan kesamaan pemahaman menjadi bagian penting agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan tafsir berbeda maupun persoalan baru di kemudian hari. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

KNPB Nabire Gelar Pendidikan Politik bagi Sektor Yamewa, Bahas Sejarah dan Struktur Organisasi

NABIRE, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire menggelar pendidikan politik bagi anggota…

4 jam ago

Hadapi KLB Campak, Puskesmas Mokwam Siapkan ORI dan Kejar Cakupan 95 Persen

MANOKWARI, TOMEI.ID | Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat…

4 jam ago

Masyarakat Tibai Minta Pemprov Papua Tengah dan Pemkab Nabire Buka Akses Jalan Darat dan Listrik

NABIRE, TOMEI.ID | Masyarakat Kampung Tibai, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua…

4 jam ago

100 lebih Mahasiswa Yahukimo Kehilangan Tempat Tinggal, Mengungsi di Gereja GIDI Manokwari

MANOKWARI, TOMEI.ID | Lebih dari 100 mahasiswa asal Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang sedang menempuh…

7 jam ago

Jembatan Gantung Sungai Minabu Mulai Terwujud, Warga Pugisiga Apresiasi Pemkab Intan Jaya

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Pembangunan jembatan gantung di Sungai Minabu yang menghubungkan Kampung Pugisiga dan…

1 hari ago

PASTI Kukuhkan Pengurus DPW dan DPC di Delapan Kabupaten Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Pusat Partai Setara Indonesia (DPP PASTI) mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan…

1 hari ago