NABIRE, TOMEI.ID | Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, Silwanus Sumule, membacakan pendapat akhir Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah mengenai persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 di Nabire, Jumat (31/7/2026).
Dalam pendapat akhir tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa persetujuan Raperda bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan wujud komitmen pemerintah bersama DPR Papua Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Berikut beberapa foto yang dapat didokumentasikan oleh redaksi tomei.id:

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Papua Tengah, Silwanus Sumule, membacakan pendapat akhir Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, S.H., pada Rapat Paripurna DPR Papua Tengah tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang DPR Papua Tengah, Nabire, Jumat (31/7/2026). [Foto: Humas Pemprov Papua Tengah].

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Papua Tengah, Silwanus Sumule, didampingi pimpinan DPR Papua Tengah, menandatangani dokumen persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Tahap V DPR Papua Tengah di Nabire, Jumat (31/7/2026). Penandatanganan tersebut menandai persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan DPR Papua Tengah sebelum Raperda diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [Foto: Humas Pemprov Papua Tengah].

Pimpinan DPR Papua Tengah, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Papua Tengah, Silwanus Sumule, serta jajaran anggota DPR dan pejabat Pemerintah Provinsi Papua Tengah berfoto bersama usai Rapat Paripurna Tahap V DPR Papua Tengah tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang DPR Papua Tengah, Nabire, Jumat (31/7/2026). Momentum tersebut menjadi simbol sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. [Foto: Humas Pemprov Papua Tengah].

Suasana Rapat Paripurna Tahap V DPR Papua Tengah saat Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Papua Tengah, Silwanus Sumule, membacakan pendapat akhir Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, S.H., mengenai persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang DPR Papua Tengah, Nabire, Jumat (31/7/2026). Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelesaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan DPR Papua Tengah. [Foto: Humas Pemprov Papua Tengah].










