Dana Otsus Papua Berpotensi Naik, Angka Masih Dinamis! Papua Tengah Siap Koordinir Agenda Nasional

oleh -1181 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah pusat (Pemput) secara serius membuka peluang penambahan dana otonomi khusus (otsus) bagi enam provinsi di Tanah Papua. Namun, besaran alokasi masih bersifat dinamis dan menunggu penetapan resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum final.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Tengah, Eliezer Yogi, di Nabire, Senin (27/4/2026), dalam keterangan resmi terkait perkembangan kebijakan fiskal nasional yang berdampak langsung pada daerah.

banner 728x90

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menempatkan isu penambahan dana otsus sebagai agenda strategis nasional, mengingat kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan pada 15 Desember 2025, serta telah ditindaklanjuti melalui pertemuan koordinatif tingkat tinggi.

Eliezer Yogi menjelaskan bahwa para gubernur se-Tanah Papua, di bawah koordinasi Ketua Asosiasi Gubernur yang juga Gubernur Papua Tengah, telah melakukan audiensi tertutup dengan Kementerian Keuangan pada 13 April 2026 guna membahas penyesuaian dan penguatan alokasi dana otsus.

Dalam forum tersebut, para kepala daerah secara tegas mendorong pemerintah pusat untuk mengembalikan bahkan meningkatkan alokasi dana otsus, menyusul penurunan signifikan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir dan dinilai berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah.

“Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa arahan Presiden akan segera ditindaklanjuti, termasuk rencana penambahan dana otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua dengan mempertimbangkan berbagai indikator strategis,” ujar Eliezer Yogi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa salah satu indikator utama dalam perhitungan alokasi adalah kondisi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2026, khususnya bagi daerah yang mengalami penurunan signifikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Meski sejumlah simulasi angka sempat dipaparkan dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa seluruh nilai masih bersifat sementara dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Angka-angka tersebut masih dinamis, dapat mengalami penyesuaian sesuai hasil perhitungan akhir. Penetapan definitif akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan,” teganya.

Saat ini, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan masih melakukan proses kalkulasi intensif dan komprehensif guna memastikan alokasi dana otsus yang lebih proporsional, adil, dan berbasis kebutuhan riil daerah.

Dalam konteks penguatan koordinasi, Papua Tengah juga dipercaya mengambil peran strategis sebagai koordinator pelaksanaan sejumlah agenda nasional yang akan digelar pada Mei 2026.

Agenda tersebut diawali dengan workshop pimpinan daerah se-Tanah Papua yang akan mempertemukan para gubernur dan bupati di Timika pada 11–12 Mei 2026, dengan fokus pembahasan pada tata kelola, skema distribusi, serta optimalisasi penggunaan tambahan dana otsus.

Selanjutnya, akan dilaksanakan workshop khusus Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tingkat provinsi guna membahas revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 terkait pengelolaan dana otsus, sebagai langkah strategis memperkuat fleksibilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran di daerah.

“Elaborasi masukan dari pemerintah daerah menjadi krusial agar revisi regulasi mampu memberikan ruang gerak yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah,” jelas Yogi.

Pemerintah pusat, lanjutnya, telah memberikan respons positif terhadap usulan revisi tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dana otsus secara berkelanjutan.

Dorongan penambahan dana otsus tidak terlepas dari realitas penurunan signifikan yang dialami sejumlah daerah, termasuk Provinsi Papua Tengah, yang berdampak langsung terhadap kesinambungan program pembangunan.

Eliezer Yogi mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025 Papua Tengah mengelola dana otsus sekitar Rp800 miliar, namun pada 2026 mengalami penurunan drastis menjadi sekitar Rp305 miliar, atau turun lebih dari 50 persen.

“Kondisi ini juga terjadi di sejumlah provinsi lain di Tanah Papua dengan penurunan rata-rata mencapai Rp400 hingga Rp500 miliar. Hal inilah yang mendorong para gubernur untuk menyampaikan langsung aspirasi kepada Presiden,” ungkap Eliezer Yogi.

Penurunan alokasi tersebut dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan program prioritas daerah, khususnya dalam sektor pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, serta penguatan ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah berharap kebijakan penambahan dana otsus tidak hanya bersifat restoratif, tetapi juga progresif dalam meningkatkan kapasitas fiskal dan kemandirian daerah.

“Harapan pemerintah daerah minimal mengembalikan alokasi ke tingkat sebelumnya, dan jika memungkinkan dapat ditingkatkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terhadap angka-angka yang beredar, mengingat seluruh nilai belum bersifat final dan masih dalam proses perhitungan resmi pemerintah pusat.

“Informasi yang sah dan dapat dijadikan acuan hanya yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Di luar itu masih bersifat sementara,” tegas Eliezer Yogi.

Dengan rangkaian langkah koordinatif dan komunikasi intensif yang terus dilakukan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyatakan optimisme bahwa komitmen Presiden dalam memperkuat kebijakan otonomi khusus di Tanah Papua akan segera terealisasi secara konkret dan terukur dalam waktu dekat. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.