Diundang Meliput, Wartawan Malah Diusir dari RDP oleh DPRK Nabire, Ada Apa?

oleh -1205 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Seorang wartawan Mitrapol.com, Stefatunus Tawas, diminta meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Nabire bersama masyarakat dan PT Kristalin Eka Lestari saat rapat berlangsung di Gedung DPRK Nabire, Kamis (8/10/2026).

Stefatunus hadir di Gedung DPRK Nabire untuk menjalankan tugas jurnalistik sekitar pukul 10.00 WIT. Kehadirannya disebut berdasarkan undangan anggota DPRK Nabire, Priskila Dina Misro, S.Pi., guna meliput jalannya RDP yang membahas aspirasi masyarakat bersama pihak PT Kristalin Eka Lestari.

banner 728x90

Namun, ketika rapat sedang berlangsung, keberadaan Stefatunus justru dipersoalkan anggota DPRK Nabire, Poppy Maya Amir Sawaka, S.A.B. Persoalan tersebut berkaitan dengan identitas media serta dasar kehadiran wartawan di dalam ruang rapat.

Poppy kemudian meminta Sekretaris Dewan menjelaskan identitas wartawan yang sedang melakukan peliputan. Ia mempertanyakan asal media serta keberadaan wartawan tersebut sebelum meminta penjelasan lebih lanjut mengenai status kehadirannya.

“Wartawan yang ada, media yang ada hari ini, ini kira-kira dari mana? Media dari mana ya Pak Sekwan? Tolong dijelaskan atau diperkenalkan supaya bisa masuk di dalam ruangan. Atau kita bisa ketahui identitas sebenarnya,” ujar Poppy.

Setelah mempertanyakan identitas Stefatunus, Poppy kemudian meminta wartawan tersebut meninggalkan ruang rapat. Alasan yang disampaikan, RDP tersebut merupakan pertemuan tertutup sehingga wartawan diminta tidak berada di dalam ruangan.

“Silakan keluar dari ruangan ini karena ini pertemuan tertutup. Dari media mana, ada undangan ke pertemuan ini? Dan siapa yang suruh ke sini, silakan keluar dari ruangan ini,” kata Poppy.

Diminta meninggalkan ruang RDP, Stefatunus kemudian menghubungi Ketua DPRK Nabire, Tan Kim Hoa Nanci Karolin Worabay, S.Sos., untuk meminta penjelasan terkait peristiwa yang baru saja terjadi.

Dalam komunikasi tersebut, Ketua DPRK Nabire menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya wartawan yang diminta keluar dari ruang RDP. Ia mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat informasi mengenai kejadian di dalam ruang rapat.

Ketua DPRK Nabire juga mengaku terkejut dengan peristiwa tersebut. Menurutnya, persoalan antara anggota DPRK dan wartawan itu sebelumnya tidak diketahuinya dan berkaitan dengan miskomunikasi internal mengenai keberadaan media dalam RDP.

Keterangan tersebut menjadi penting karena terdapat perbedaan kondisi di lapangan. Stefatunus disebut hadir berdasarkan undangan anggota DPRK Nabire untuk melakukan peliputan, tetapi kemudian diminta meninggalkan ruang rapat oleh anggota dewan dengan alasan RDP bersifat tertutup.

Situasi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana status RDP tersebut ditetapkan, termasuk bagaimana informasi mengenai rapat tertutup disampaikan kepada pihak yang mengundang wartawan untuk melakukan peliputan.

Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut keberadaan seorang wartawan di dalam ruang rapat, tetapi juga berkaitan dengan koordinasi internal DPRK Nabire antara anggota dewan, pimpinan DPRK, Sekretariat DPRK, serta pihak yang berkepentingan dengan kegiatan resmi lembaga legislatif.

Apabila RDP memang ditetapkan sebagai pertemuan tertutup, status dan ketentuan kehadiran peserta maupun media semestinya dapat diketahui secara jelas sebelum rapat berlangsung. Hal tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan informasi ketika kegiatan telah berjalan.

Sebaliknya, apabila wartawan hadir berdasarkan undangan anggota DPRK untuk melakukan peliputan, diperlukan koordinasi yang jelas mengenai akses media dan status rapat agar pelaksanaan tugas jurnalistik tidak menimbulkan persoalan di tengah kegiatan.

Peristiwa tersebut akhirnya menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan RDP DPRK Nabire, khususnya ketika kegiatan tersebut berkaitan dengan aspirasi masyarakat dan melibatkan pihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai apakah RDP tersebut sejak awal secara resmi ditetapkan sebagai rapat tertutup, siapa yang menetapkan status tersebut, serta apakah keputusan itu telah disampaikan kepada pihak yang mengundang wartawan untuk melakukan peliputan. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.