DPR Papua Tengah Siapkan Revisi Regulasi OAP, John Gobai Soroti Kriteria dan Pengakuan Adat

oleh -1161 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan regulasi mengenai Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi sorotan publik perlu segera dibahas dan diperbaiki melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah agar memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara tepat.

Pembahasan tersebut akan diarahkan pada kejelasan kriteria OAP, termasuk persoalan hubungan genealogis dan mekanisme pengakuan masyarakat adat yang selama ini menjadi perhatian dalam penerapan kebijakan afirmasi serta perlindungan hak masyarakat asli Papua.

banner 728x90

Hal itu disampaikan Gobai seusai mengikuti dialog terkait daerah amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dalam bingkai pengawasan otonomi khusus di Auditorium RRI Karang Mulia, Nabire, Papua Tengah, Senin (21/9/2026).

Gobai mengatakan DPR Papua Tengah telah menerima berbagai masukan dalam pembahasan regulasi OAP. Menurutnya, pimpinan DPR Papua Tengah bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan menjadwalkan pembahasan lebih lanjut untuk menelaah pasal-pasal yang menjadi sorotan.

“Papua Tengah dalam waktu tiga bulan kita bisa menyelesaikan hampir puluhan perda. Memang ada kurang-kurang. Yang terakhir ini menjadi sorotan yaitu 114 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua. Karena itu memang kita harus melakukan revisi,” ujar Gobai.

Ia mengatakan masukan masyarakat dalam dialog tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama, termasuk dengan pihak terkait di tingkat pemerintah pusat. Gobai menyebut pembahasan perlu dilakukan secara terbuka agar substansi regulasi dapat disesuaikan dengan ketentuan Otsus dan kondisi masyarakat Papua Tengah.

Tiga Pokok Kriteria OAP

Gobai kemudian menjelaskan pandangannya mengenai kriteria OAP yang menjadi salah satu materi utama dalam dialog. Ia menyebut terdapat tiga kondisi genealogis yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi.

“Pertama bapak dan mama OAP. Yang kedua bapak dan mama salah satu OAP karena genealogis. Dan yang ketiga mama OAP dan bapak non Papua,” jelasnya.

Menurut Gobai, pembahasan mengenai hubungan genealogis perlu ditempatkan secara hati-hati karena berkaitan dengan identitas, suku, marga, dan masyarakat adat. Ia juga menyoroti persoalan pengakuan seseorang sebagai OAP melalui mekanisme adat.

Secara hukum nasional, Pasal 1 angka 22 UU Nomor 2 Tahun 2021 mendefinisikan OAP sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan regulasi turunan mengenai OAP.
Gobai mengatakan persoalan pengakuan adat menjadi salah satu bagian yang mendapat keberatan dari peserta dialog.

Karena itu, menurutnya, mekanisme pengakuan tersebut perlu dibahas secara lebih terukur agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan regulasi.

John NR Gobai Soroti Pengakuan Adat

Gobai juga menyoroti praktik pemberian pengakuan adat, termasuk pemberian nama marga atau gelar adat kepada seseorang yang menurutnya tidak memiliki hubungan genealogis dengan masyarakat adat setempat.

“Nanti di dalam perda OAP kita akan bikin larangan bagi mereka, untuk mereka tidak lagi meng-OAP-kan itu. Itu namanya meng-OAP-kan orang yang tidak ada hubungan genealogis dengan orang Papua,” katanya.

Ia meminta kepala suku dan tokoh adat lebih berhati-hati dalam memberikan pengakuan yang berkaitan dengan identitas adat.

“Jadi saya ingatkan para kepala suku, tokoh-tokoh adat, kios-kios adat, jangan-jangan jual kesulungan demi semangkok kacang merah,” tegas Gobai.

Menurutnya, persoalan pemberian marga, gelar adat, maupun jabatan adat pada masa lalu perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapan regulasi OAP saat ini.

Gobai mengatakan kepala suku dan tokoh adat memiliki posisi penting dalam menjaga tata kelola masyarakat adat. Karena itu, menurutnya, pengakuan adat perlu dilakukan secara tertib dan berdasarkan ketentuan serta hubungan masyarakat adat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Gobai: Perempuan Papua Juga Disoroti

Dalam sesi wawancara, Gobai turut menyinggung persoalan perkawinan dan hubungan keluarga dalam konteks keberadaan OAP, termasuk dampaknya terhadap garis keturunan dan identitas masyarakat Papua yang menjadi bagian dari pembahasan regulasi tersebut.

Ia meminta masyarakat Papua memahami persoalan tersebut secara terbuka tanpa mengabaikan aspek genealogis yang menjadi bagian dari pembahasan, terutama dalam menentukan hubungan keluarga, identitas, serta pengakuan terhadap OAP.

“Memang mau mengidentifikasikan, memang ya cinta itu hak. Tapi ini hanya kita sampaikan saja,” katanya.

Ia menekankan, pembahasan mengenai OAP bukan untuk mencampuri pilihan pribadi masyarakat dalam membangun keluarga, tetapi berkaitan dengan konsekuensi hukum dan kebijakan afirmasi yang perlu diatur secara jelas.

Revisi Regulasi melalui Pembahasan DPR

Gobai menegaskan pembahasan regulasi Orang Asli Papua (OAP) bukan dimaksudkan untuk membatasi kelompok masyarakat tertentu, tetapi untuk memperjelas pelaksanaan amanat UU Otsus di tingkat daerah.

“Perumusan Perdasus ini bukan dalam kerangka mengkotak-kotakkan orang. Bukan karena benci, bukan kita iri kepada saudara-saudara non-Papua yang ada di sini, juga tidak. Ini tuntutan regulasi karena ada frasa cukup jelas di dalam Undang-Undang Otsus, harus kita perjelas di dalam Perdasus,” tegasnya.

Ia mengatakan DPR Papua Tengah akan menindaklanjuti berbagai masukan melalui pembahasan bersama Bapemperda dan pihak terkait.

Pernyataan mengenai rencana perubahan regulasi tersebut juga sejalan dengan keterangan Gobai sebelumnya bahwa DPR Papua Tengah menerima kritik dan masukan publik serta akan membahas perubahan melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Gobai menambahkan, pembahasan tidak hanya dilakukan di internal DPR Papua Tengah. Koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, menurutnya diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai substansi regulasi dan perkembangan pembahasan OAP.

Afirmasi 80:20 Tetap Jadi Pembahasan

Terkait kebijakan afirmasi, Gobai juga menyebut komposisi 80 persen OAP dan 20 persen non-OAP sebagai bagian dari pembahasan kebijakan Otsus.
“Soal persentase saya bilang Undang-Undang Otsus diatur jelas 80 dan 20. Delapan puluh persen OAP dan 20 persen non-OAP,” katanya.

Namun, penerapan komposisi 80:20 tidak secara otomatis berarti seluruh konteks kebijakan Otsus menggunakan satu mekanisme yang sama. Dalam pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Papua Tengah formasi 2024, misalnya, dokumen resmi pemerintah memang menetapkan 80 persen formasi khusus OAP dan 20 persen formasi umum non-OAP.

Gobai menegaskan pembahasan regulasi OAP harus ditempatkan dalam kerangka pelaksanaan Otsus dan kepastian hukum, bukan sebagai upaya untuk mendiskriminasi masyarakat non-Papua.

“Sekali lagi harap dipahami, ini bukan dalam kerangka karena diskriminasi atau membeda-bedakan karena benci atau apa. Itu tidak ada. Kita orang Papua ini baik-baik,” tandasnya.

Pembahasan lanjutan terhadap regulasi OAP akan menjadi ruang bagi DPR Papua Tengah untuk menguji kembali substansi pasal-pasal yang mendapat sorotan, menampung masukan masyarakat, serta memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan di Papua Tengah. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.