Berita

Dua ASN Sekretariat DPRK Nabire Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

NABIRE, TOMEI.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRK Nabire sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2023.

Keduanya, masing-masing berinisial DK selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana perjalanan dinas, serta AG selaku pejabat penatausahaan keuangan, diduga telah membuat dokumen fiktif dan merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Mohammad Harun Sunadi, dalam keterangan pers di Aula Kejari Nabire, Senin (8/9/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan 45 orang saksi, serta laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Tengah.

“Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp896.474.450,” ungkap Harun.

Harun merinci modus yang digunakan para tersangka dalam menyelewengkan anggaran perjalanan dinas tersebut, antara lain manipulasi dokumen perjalanan seperti surat tugas, boarding pass, serta bukti penginapan. Selain itu, ditemukan adanya pembayaran tiket pesawat untuk tujuh orang peserta fiktif yang tidak pernah berangkat, namun tetap menerima dana perjalanan dinas.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan penggelembungan biaya perjalanan pulang 32 orang peserta dari Batam menuju Nabire, serta klaim biaya hotel yang semestinya ditanggung fasilitator kegiatan namun tetap dimasukkan sebagai bagian dari pengeluaran resmi dan dibagikan kepada peserta, termasuk kedua tersangka.

“Total anggaran perjalanan dinas kegiatan bimbingan teknis di Batam tahun 2023 mencapai Rp2.039.813.860 dengan jumlah peserta 39 orang. Namun, dari jumlah tersebut hanya 25 Anggota DPRK Nabire, 8 ASN bagian persidangan, serta 6 staf keuangan yang tercatat benar-benar berangkat,” jelasnya.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Nabire menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di wilayah Papua Tengah, khususnya yang dilakukan oleh aparatur negara. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pala Wondama Didorong Naik Kelas, FATETA UNIPA dan TEP 8 UI Siapkan Produk UMKM Bernilai Tambah

TELUK WONDAMA, TOMEI.ID | Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA) Universitas Papua (UNIPA) bersama Tim Ekspedisi Patriot…

3 jam ago

UNIPA Bahas Pengelolaan Kebakaran Terpadu, Indonesia–Australia Perkuat Ketahanan Iklim Papua

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pengelolaan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mulai diarahkan pada pendekatan terpadu…

3 jam ago

KNPB Nabire Desak Peninjauan Perjanjian 1962, Soroti Krisis Kemanusiaan dan Minta Mediasi Internasional

NABIRE, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire kembali menyoroti persoalan sejarah dan…

4 jam ago

Dinsos Papua Pegunungan Salurkan Bantuan ke Tujuh Panti, Lima Titik Sudah Terjangkau

WAMENA, TOMEI.ID | Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Papua Pegunungan menyalurkan bantuan bahan pokok kepada panti…

4 jam ago

DPRK Nduga Pacu Dua Raperda, Fokus Stabilkan Harga dan Perluas Kerja Sama Daerah

NDUGA, TOMEI.ID | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Papua…

4 jam ago

Gubernur Meki Tegaskan Papua Tengah Benahi Tata Kelola Otsus, Data OAP Jadi Prioritas

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat pembenahan tata kelola Otonomi Khusus (Otsus)…

4 jam ago