Duduk Perkara Saling Bantah APBD Papua Pegunungan: DPRP Bantah Klaim Pemprov, Audit BPK Terhadap Tiga Instansi Didesak

oleh -1158 Dilihat

WAMENA, TOMEI.ID | Polemik pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Pegunungan memanas. DPR Papua Pegunungan (DPRP) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan saling membantah terkait proses penyusunan APBD serta pembayaran hak-hak anggota dewan.

Perselisihan bermula ketika sejumlah anggota DPRP mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan Pemprov Papua Pegunungan. Desakan itu muncul karena DPRP menilai realisasi pembangunan fisik hingga pertengahan tahun belum terlihat signifikan.

banner 728x90

DPRP juga meminta Gubernur Papua Pegunungan mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang dinilai bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Menanggapi tudingan tersebut, Pemprov Papua Pegunungan menggelar konferensi pers pada Selasa (28/7/2026). Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Otonomi Khusus, Manogar Sirait, menegaskan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Manogar, pembahasan APBD dilakukan melalui mekanisme antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRP, termasuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Semua penjelasan yang kami sampaikan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Manogar.

Ia juga membantah tudingan bahwa Pemprov menyusun APBD secara sepihak tanpa melibatkan DPRP.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah Anggota DPRP Papua Pegunungan dari Fraksi Partai Demokrat, Fransina Daby, pada Rabu (29/7/2026). Menurutnya, Pemprov keliru menyamakan proses penyusunan dengan pembahasan APBD.

Fransina menegaskan DPRP tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan APBD. Legislator, kata dia, hanya menjalankan fungsi pembahasan terhadap rancangan anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah.

“Kami tidak pernah susun APBD dengan mereka, kecuali hanya ikut membahas. APBD itu mereka yang susun sendiri, tidak pernah libatkan DPR. Tuduhan bahwa kita susun bersama itu tipu,” tegas Fransina.

Selain mempersoalkan mekanisme penyusunan APBD, Fransina juga mengungkap persoalan pembayaran hak-hak anggota DPRP yang disebut tidak berjalan sesuai keputusan Rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Ia menyebut hak keuangan anggota dewan kerap dibayarkan setiap tiga hingga empat bulan sekali dan dilakukan secara bertahap. Kondisi itu, menurutnya, bertentangan dengan klaim tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Karena itu, Fransina mendesak BPK melakukan audit menyeluruh terhadap Sekretariat DPRP (Sekwan), Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) guna memastikan pengelolaan APBD berjalan sesuai ketentuan serta menjawab polemik yang berkembang. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.