Berita

Food Estate di Merauke Sarat Masalah, PMKRI: Masyarakat Adat Kehilangan Tanah, Lingkungan Rusak!

MERAUKE, TOMEI.ID | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke, St. Fransiskus Xaverius, menilai pembangunan Food Estate di Merauke, Papua Selatan, sarat dengan persoalan.

Dalam diskusi publik bertajuk “Paradoks Sistem Pangan” yang digelar Sabtu (20/9/2025), PMKRI menegaskan proyek itu berpotensi mengulang kegagalan program sebelumnya: Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) dan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE).

Ketua Presidium PMKRI Cabang Merauke, Kristianus V. W. Samkakai, mengatakan dua program terdahulu meninggalkan jejak buruk.

“Masyarakat adat kehilangan tanah ulayat, lingkungan rusak, dan budaya lokal tergerus. Food Estate hanya memperpanjang daftar masalah di tanah Malind,” ujarnya.

PMKRI menilai klaim pemerintah bahwa Food Estate akan memperkuat ketahanan pangan nasional hanyalah ilusi. Menurut mereka, yang terjadi justru deforestasi, marginalisasi masyarakat adat, serta hilangnya kearifan lokal dalam mengelola pangan secara berkelanjutan.

“Alih-alih kedaulatan pangan, masyarakat lokal justru semakin tergantung pada sistem pangan industri yang rapuh menghadapi pasar global,”tambah seorang pengurus PMKRI dalam forum tersebut.

PMKRI mengingatkan, pembukaan lahan skala besar untuk pertanian monokultur akan merusak keanekaragaman hayati, mencemari tanah dan air, serta mempercepat krisis iklim.

Dari sisi sosial, proyek ini dinilai memicu ketimpangan akses, mengurangi hak masyarakat adat atas tanah ulayat, dan hanya menyediakan lapangan kerja sementara dengan upah rendah.

Selain itu, perubahan pola makan akibat dominasi pangan industri dianggap bisa menimbulkan masalah gizi, stunting, dan meningkatnya risiko penyakit karena degradasi lingkungan.

PMKRI menegaskan proyek Food Estate berpotensi melanggar konstitusi.

“Pasal 18B dan 28I UUD 1945 jelas mengakui masyarakat hukum adat. UU Otsus Papua juga memberi perlindungan khusus. Jika hak-hak itu diabaikan, maka Food Estate bertentangan dengan hukum nasional dan instrumen HAM internasional,” tegas mereka.

Mereka menekankan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum pemerintah menjalankan proyek skala besar di tanah adat. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

IMYAL Manokwari Tak Kirim Delegasi MUSORMA HMKY VII, Soroti Tata Kelola dan Partisipasi

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Yalimo (IMYAL) Kota Studi Manokwari menyatakan tidak mengirimkan delegasi dalam…

9 jam ago

Lima Tahun Menunggu, Marga Ateta Tahan Kunci Kendaraan Genting Oil

BINTUNI, TOMEI.ID | Persoalan pembayaran hak wilayah adat kembali menjadi perhatian di Kampung Forada, Distrik…

9 jam ago

Dinas Pendidikan Papua Tengah Perkuat Tenaga MAPEGA, Atasi Kekurangan Guru di Wilayah 3T

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah memperkuat kapasitas tenaga MAPEGA Guru…

9 jam ago

Kepala Suku Besar Kamoro Siap Turun ke Kapiraya, Rangkul Mee dan Kamoro Selesaikan Batas Adat

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Suku Besar Kamoro, Yohanis Boyau, menyatakan siap turun langsung ke Kapiraya…

10 jam ago

Gubernur Meki Nawipa: Atlet Pelajar Disabilitas Jangan Minder, Tunjukkan Kemampuan di PEPARDA

NABIRE, TOMEI.ID | Dalam pembukaan PEPARDA perdana, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan pentingnya keberanian,…

10 jam ago

Hari Kedua Penguatan Kapasitas MAPEGA Nabire, Nurhaidah Soroti Kekurangan Guru di Daerah 3T

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, memperkuat kapasitas tenaga MAPEGA guru daerah tertinggal,…

11 jam ago