Berita

Frits Ramandey: Pemindahan Tapol Papua Picu Pertanyaan Hukum

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, menegaskan bahwa pemindahan empat tahanan politik (tapol) asal Papua dari Sorong ke Makassar menimbulkan pertanyaan hukum serius.

Hal itu ia sampaikan menanggapi aksi mimbar bebas mahasiswa di Jayapura, Selasa (2/9/2025), yang mendesak pembebasan 4 tapol NRFPB di Makassar.

“Pemindahan tahanan ini pasti ada mekanisme hukum. Namun, kami akan cek lebih jauh apakah keputusan ini sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi tahanan. Papua punya pengalaman mengadili kasus makar, seperti Filip Karma, yang berjalan tertib di sini. Jadi mengapa kali ini harus dipindahkan ke luar Papua?” ujar Ramandey.

Menurutnya, tim Komnas HAM sudah sempat bertemu dengan empat tapol sebelum pemindahan dilakukan. Namun hingga kini, aparat kepolisian belum bisa menjelaskan alasan pemindahan karena keputusan itu berada dalam kewenangan kejaksaan dan Mahkamah Agung. Komnas HAM berencana memeriksa dokumen resmi, termasuk surat Forkopimda yang menjadi dasar pemindahan.

Ramandey menilai pemindahan tapol berpotensi memicu kekerasan karena membatasi hak tahanan untuk bertemu keluarga.

“Kami akan pastikan hak-hak mereka tetap dilindungi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas aksi damai mahasiswa yang disebutnya sebagai gerakan moral untuk memperjuangkan demokrasi dan HAM. Namun, ia menekankan perjuangan demokrasi harus dilakukan tanpa kekerasan.

“Perjuangan demokrasi harus memastikan semua orang bisa menikmati demokrasi. Kekerasan tidak punya tempat dalam mekanisme HAM,” ujarnya.

Ramandey meminta aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi aksi mahasiswa, serta menekankan pentingnya peran DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk membuka ruang aspirasi rakyat.

Komnas HAM Papua kini menurunkan dua tim investigasi: satu di Manokwari untuk memeriksa kasus kekerasan, dan satu lagi di Sorong untuk memantau kasus empat tapol.

“Ini mandat langsung dari Presiden dan Kapolri agar semua pihak dimintai keterangan, termasuk Kapolda Papua Barat dan Kapolres,” pungkas Ramandey. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Yosua Douw Terbitkan Buku Papua dari Hati ke Hati, Persembahkan untuk Literasi Papua

KARUBAGA, TOMEI.ID | Intelektual muda Papua, Dr. Yosua Noak Douw, S.Sos, M.Si, MA, menerbitkan buku…

5 jam ago

Dinsos Papua Pegunungan Siapkan Beras Murah, Mulai Dijual Besok

WAMENA, TOMEI.ID | Dinas Sosial Provinsi Papua Pegunungan mulai menjual beras murah bagi masyarakat, Kamis…

6 jam ago

29 Wisudawan UNIPA Dilepas IMPT Manokwari, Alumni Dituntut Kembali Mengabdi

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Pegunungan Tengah (IMPT) Manokwari melepas 29 wisudawan/i Universitas Papua (UNIPA)…

6 jam ago

Pemprov Papua Pegunungan Rombak Pendidikan, Sekolah Asrama dan Beasiswa Diperketat

WAMENA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan menyiapkan perubahan besar dalam sistem pendidikan, mulai…

6 jam ago

Otsus Jilid II Jadi Instrumen Percepatan, Pemprov Papua Tengah Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat kapasitas aparatur untuk memastikan pelaksanaan Otonomi…

7 jam ago

Dinkes Papua Tengah Tegaskan Pelayanan Kesehatan Adalah Hak Dasar, Bukan Sekadar Program

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Kesehatan memperkuat kapasitas aparatur negara…

7 jam ago