WAMENA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, mendorong percepatan pendataan Orang Asli Papua (OAP) dengan menyalurkan fasilitas internet kepada delapan pemerintah kabupaten sebagai langkah strategis memperkuat basis data kependudukan tahun 2026.
Penyerahan fasilitas tersebut dilakukan di Wamena, Selasa (28/4/2026), dan disaksikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Papua Pegunungan, Amos Wandik.
Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai kendala teknis di lapangan, terutama keterbatasan akses jaringan internet yang selama ini menghambat proses pendataan di wilayah pegunungan yang sulit dijangkau dan memiliki tantangan geografis ekstrem.
Gubernur John Tabo menegaskan bahwa kehadiran pemerintah provinsi melalui penyediaan fasilitas internet merupakan bentuk intervensi konkret untuk memastikan proses pendataan berjalan efektif, cepat, dan terukur.
“Hambatan terbesar dalam pendataan adalah keterbatasan fasilitas internet. Karena itu, pemerintah hadir untuk menutup kekurangan tersebut agar proses pendataan berjalan maksimal, akurat, dan tidak lagi terhambat kendala teknis di lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, akurasi data OAP menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan pembangunan, terutama dalam memastikan penyaluran program Otonomi Khusus benar-benar tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat asli Papua.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil dan PMK Papua Pegunungan, Amos Wandik, menegaskan bahwa pemerintah provinsi berperan sebagai fasilitator, sementara pelaksanaan teknis pendataan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.
“Yang memiliki masyarakat adalah pemerintah kabupaten. Karena itu, koordinasi terus kami bangun agar program pendataan penduduk tahun ini berjalan sukses, terukur, dan menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pengadaan fasilitas internet tersebut menelan anggaran sebesar Rp900 juta yang dialokasikan pada tahun 2025 dan direalisasikan pada 2026, sebagai bagian dari strategi percepatan digitalisasi layanan kependudukan di Papua Pegunungan.
Lebih lanjut, pemerintah provinsi menargetkan seluruh proses pendataan OAP dapat diselesaikan tepat waktu, dengan tenggat tegas yang telah ditetapkan oleh gubernur.
“Pendataan harus selesai paling lambat 8 Agustus 2026. Data tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Presiden dan Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pengambilan kebijakan strategis terkait Papua,” jelasnya.
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam memperkuat sistem data kependudukan yang akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap kebijakan pembangunan benar-benar berbasis data dan berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP). [*].









