NABIRE, TOMEI.ID | Menghadapi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode kemarau, Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini meminta seluruh jajaran bergerak lebih cepat melalui pencegahan, pemantauan, patroli hingga penegakan hukum.
Jermias menegaskan penanganan karhutla tidak boleh menunggu kebakaran membesar. Setiap potensi titik api harus dideteksi sejak dini dan ditangani secara terpadu agar tidak berkembang menjadi bencana yang mengancam masyarakat serta lingkungan.
“Penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman ketika api telah membesar, tetapi harus mengutamakan upaya pencegahan sejak dini,” tegas Jermias saat memimpin apel gelar pasukan kesiapsiagaan karhutla di Bandara Lama Nabire, Senin (24/8/2026).
Menurut Jermias, kondisi musim kemarau menjadi alasan penting bagi seluruh unsur untuk meningkatkan kewaspadaan. Berdasarkan prakiraan BMKG yang disampaikan dalam apel, puncak musim kemarau diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.
Kondisi yang lebih kering dan berkurangnya ketersediaan air, kata dia, dapat meningkatkan potensi kebakaran, khususnya pada kawasan hutan, perkebunan, dan lahan pertanian.
“Musim kemarau yang cenderung lebih kering dan berlangsung lebih panjang dibandingkan kondisi normal berpotensi meningkatkan risiko terjadinya karhutla,” ujarnya.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, Jermias mengeluarkan tujuh penekanan kepada personel dan seluruh unsur terkait.
Pertama, pencegahan harus diperkuat. Polisi bersama pemerintah daerah dan unsur terkait diminta meningkatkan sosialisasi, edukasi, serta pembinaan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Bangun kesadaran masyarakat bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Kedua, wilayah rawan harus dipetakan dan dipantau secara berkelanjutan. Kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian, dan lokasi yang memiliki riwayat kebakaran harus menjadi perhatian dalam menentukan prioritas pengawasan.
Ketiga, deteksi dini dan patroli terpadu harus ditingkatkan. Setiap informasi mengenai titik panas maupun indikasi kebakaran harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sebelum api meluas.
Keempat, koordinasi lintas sektor harus diperkuat. TNI-Polri, pemerintah daerah, BPBD, Basarnas, instansi teknis, dunia usaha, dan masyarakat diminta bergerak dalam satu pola penanganan yang terkoordinasi.
“Kesiapan operasional dan kesamaan langkah seluruh unsur menjadi faktor penting agar setiap potensi kebakaran dapat direspons secara cepat, tepat, terpadu dan terukur,” ujar Jermias.
Kelima, kesiapan personel dan peralatan harus dipastikan. Sarana dan prasarana pendukung harus diperiksa, dirawat, serta diuji secara berkala agar dapat digunakan sewaktu-waktu ketika terjadi kebakaran.
Keenam, setiap tindakan harus mengutamakan profesionalitas dan keselamatan. Personel diminta bekerja secara responsif, humanis, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keselamatan petugas, masyarakat, serta lingkungan.
Ketujuh, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan terukur. Jermias meminta aparat menindak pihak yang terbukti sengaja maupun lalai sehingga menyebabkan terjadinya karhutla sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Lakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap setiap pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tandasnya.
Jermias mengatakan ancaman karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan kawasan hutan. Kebakaran dapat mengganggu ekosistem, menimbulkan kabut asap, mengancam kesehatan masyarakat, serta menghambat aktivitas sosial dan ekonomi.
Karena itu, ia meminta kesiapsiagaan tidak berhenti pada apel gelar pasukan. Seluruh unsur harus memastikan langkah yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan di lapangan.
“Apel gelar pasukan ini memiliki makna yang sangat penting sebagai wujud kesiapsiagaan, kesungguhan, dan komitmen bersama dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Papua Tengah,” katanya.
Jermias menegaskan keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya ditentukan oleh kemampuan memadamkan api, tetapi juga oleh kecepatan mencegah, mendeteksi, dan mengendalikan kebakaran sebelum meluas.
“Mari kita jadikan pencegahan sebagai kekuatan utama, kesiapsiagaan sebagai budaya kerja, dan sinergi sebagai kunci keberhasilan dalam melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Papua Tengah,” pungkasnya. [*].










