IUP Tambang PT Kristalin Resmi Dicabut, PT Antam Disiapkan Kelola Tambang Nabire

oleh -1231 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, setelah menemukan aktivitas pertambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan.

Namun, pencabutan izin bukan akhir dari persoalan. Pemerintah masih harus memastikan penyelesaian kewajiban perusahaan, pemulihan lingkungan, dan pemenuhan hak pekerja. Di sisi lain, pengelolaan tambang tersebut direncanakan diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk atau PT Antam.

banner 728x90

Pencabutan izin itu disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam konferensi pers di kawasan pertambangan PT Kristalin Eka Lestari, Nabire, Kamis (22/10/2026).

Burhanuddin menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan verifikasi lapangan dan menemukan aktivitas pertambangan di dalam maupun di luar wilayah IUP perusahaan.

“Ditemukan bahwa PT Kristalin Eka Lestari melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan,” ujar Burhanuddin.

Aktivitas Tambang di Luar Wilayah IUP

Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, aktivitas pertambangan ditemukan di dalam dan di luar wilayah izin perusahaan. Luas setiap area harus merujuk pada hasil verifikasi resmi agar tidak terjadi perbedaan angka dalam pemberitaan.

Keputusan pencabutan izin tersebut dituangkan dalam keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tertanggal 12 Oktober 2026.

Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, perusahaan disebut belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Temuan ini menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga kewajiban menjaga dan memulihkan lingkungan yang terdampak.

PT Antam Disiapkan Mengelola Tambang

Setelah pencabutan izin PT Kristalin, pemerintah menyatakan pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan akan diserahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam.

Jaksa Agung berharap PT Antam tidak hanya berperan sebagai investor, tetapi juga menjadi operator pertambangan.

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata pengelolaan sumber daya mineral agar berjalan sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, pelaksanaan rencana itu perlu disertai kejelasan mengenai status hukum wilayah tambang, mekanisme penugasan, perizinan yang diperlukan, serta tanggung jawab pengelolaan lingkungan.

Bagi masyarakat Nabire, hal yang penting bukan hanya siapa yang akan mengelola tambang, melainkan juga bagaimana pengelolaan tersebut memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat setempat.

Kewajiban Lingkungan dan Hak Pekerja Tetap Harus Diselesaikan

Burhanuddin menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghapus kewajiban perusahaan yang masih harus dipenuhi.

Kewajiban tersebut meliputi pemulihan lingkungan, penyelesaian pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi mantan pekerja yang berhak menerimanya.

“Perusahaan juga harus memenuhi kewajibannya, termasuk pemulihan lingkungan, penyelesaian kewajiban pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak-hak para pekerja,” kata Burhanuddin.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan kewajiban yang belum diselesaikan tidak berhenti hanya karena izin usaha pertambangan telah dicabut.

Pemulihan lingkungan juga perlu mendapat perhatian, terutama untuk memastikan area yang terdampak kegiatan pertambangan ditangani sesuai kewajiban dan ketentuan yang berlaku.

Potensi Emas Nabire Perlu Dikelola secara Bertanggung Jawab

Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah juga menyampaikan perkiraan potensi emas dari aktivitas pertambangan ilegal di Nabire yang, berdasarkan analisis dan perhitungan data lapangan, dapat mencapai 300–500 kilogram per bulan pada kondisi kapasitas puncak.

Angka tersebut merupakan estimasi potensi, bukan kepastian jumlah produksi aktual setiap bulan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Madya BIM, Kelik Prasetyo, memaparkan perkembangan survei dan penelitian lanjutan mengenai potensi mineral di Nabire.

Penelitian tersebut mencakup pemetaan dan analisis sampel logam tanah jarang. Namun, data teknis mengenai hasil laboratorium perlu dijelaskan berdasarkan jenis mineral, metode pengujian, dan lokasi pengambilan sampel agar dapat dipahami secara tepat.

Kelik juga menyebut penelitian masih difokuskan di kilometer 40 dan belum memasuki wilayah IUP PT Kristalin Eka Lestari. Survei menghadapi kendala berupa sungai yang mengering, medan terjal, serta sejumlah lokasi yang hanya dapat dijangkau menggunakan helikopter. Penelitian lanjutan ditargetkan berakhir pada akhir Oktober 2026.

Kepentingan Masyarakat Harus Menjadi Perhatian

Peninjauan lokasi pertambangan tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, dan anggota Satgas PKH lainnya.

Pemerintah menyatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

Bagi masyarakat Nabire dan Papua Tengah, tindak lanjut kebijakan ini perlu dipantau secara terbuka, mulai dari penyelesaian kewajiban perusahaan, pemulihan lingkungan, pemenuhan hak pekerja, hingga kepastian pengelolaan tambang oleh PT Antam.

Pengelolaan SDA pada akhirnya tidak cukup dinilai dari besarnya potensi emas yang tersedia. Kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan manfaat nyata bagi masyarakat juga menjadi bagian penting yang harus dipastikan. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.