JAYAPURA, TOMEI.ID | Koalisi Rumah Solidaritas Papua menyatakan situasi hak asasi manusia (HAM) di Papua terus memburuk dan menunjukkan eskalasi serius dalam beberapa bulan terakhir, dengan korban sipil terus bertambah dan pengawasan melemah drastis.
Koalisi tersebut mendesak pemerintah pusat segera menghentikan operasi militer serta membuka ruang dialog damai sebagai jalan penyelesaian konflik Papua, secara bermartabat, terbuka, adil, berkelanjutan, dan menyeluruh segera.
Pernyataan itu disampaikan dalam siaran pers tertanggal (29 April 2026) yang diterbitkan dari Jakarta dan diterima tomei.id, Rabu (29/4/2026).
Rumah Solidaritas Papua merupakan gabungan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga advokasi, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), WALHI, Greenpeace Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), KontraS, Asian Justice and Rights (AJAR), serta sejumlah individu lainnya.
Koalisi tersebut menilai pendekatan keamanan yang dijalankan negara di Papua telah memperbesar ketegangan bersenjata dan berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat sipil.
Berdasarkan data riset Project Multatuli per Desember 2025, jumlah aparat keamanan di Papua tercatat sedikitnya 83.177 personel, terdiri dari 56.517 anggota TNI dan 26.660 anggota Polri.
Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring rencana pembentukan 100 batalion baru pada 2026, termasuk 25 batalion yang direncanakan ditempatkan di wilayah Papua.
“Penambahan pasukan ini menunjukkan ketimpangan antara jumlah aparat keamanan dan masyarakat sipil di Papua,” demikian pernyataan Rumah Solidaritas Papua.
Koalisi itu juga merujuk laporan YLBHI berjudul Papua dalam Cengkeraman Militer: Situasi HAM Papua 2023–2025, yang merekomendasikan penghentian pendekatan militeristik, perlindungan hak masyarakat adat, dan pembukaan dialog. Namun, rekomendasi tersebut dinilai belum dijalankan secara serius.
Rumah Solidaritas Papua mencatat sejak Januari hingga April 2026 terjadi peningkatan konflik bersenjata antara aparat TNI-Polri dan kelompok TPNPB di sejumlah wilayah.
Dampaknya disebut memicu bertambahnya pengungsi internal, penembakan terhadap warga sipil, penangkapan sewenang-wenang, hingga dugaan penyiksaan.
Selain konflik bersenjata, koalisi juga menyoroti persoalan perampasan tanah adat yang dikaitkan dengan proyek strategis nasional serta pembangunan batalion teritorial di sejumlah daerah seperti Tambrauw, Yahukimo, Dogiyai, Puncak, Tolikara, dan Puncak Jaya.
Dalam catatannya, sepanjang Januari 2026 terjadi konflik terkait pembangunan batalion di Biak dan Merauke yang melibatkan masyarakat adat dan aparat.
Pada Februari 2026, dilaporkan terjadi penangkapan sewenang-wenang serta dugaan penyiksaan terhadap sekitar 20 warga sipil di Yahukimo dan Tambrauw.
Memasuki Maret 2026, masyarakat adat Marind di Merauke menggugat kebijakan pemerintah daerah terkait proyek pembangunan yang dinilai melanggar hak adat, namun pembangunan disebut tetap berjalan.
Pada akhir Maret, insiden di Kabupaten Dogiyai setelah penemuan jasad anggota polisi memicu operasi aparat yang diduga menyasar warga sipil. Koalisi mencatat delapan korban penembakan, dengan lima orang dilaporkan meninggal dunia.
Sementara itu, konflik bersenjata di Kabupaten Puncak pada 13–14 April 2026 dilaporkan menyebabkan 10 warga sipil meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka-luka.
Sekitar 6.305 warga dari 11 kampung juga disebut mengungsi akibat situasi tersebut.
Di Tolikara, seorang warga sipil bernama Elky Wunungga (20) dilaporkan meninggal dunia akibat tembakan aparat pada 13 April 2026.
Sedangkan di Yahukimo, seorang ASN bernama Yemis Yohame ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak pada 21 April 2026.
Berdasarkan rangkaian peristiwa itu, Rumah Solidaritas Papua menyimpulkan Papua sedang berada dalam kondisi darurat pelanggaran HAM.
Koalisi tersebut mencatat sedikitnya tiga kasus pelanggaran hak masyarakat adat, 20 kasus penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan, satu kasus penyalahgunaan senjata api, dua kasus pengungsian internal akibat konflik bersenjata, serta dua dugaan pelanggaran HAM berat di Dogiyai dan Puncak.
Dalam tuntutannya, Rumah Solidaritas Papua meminta Presiden RI menghentikan seluruh operasi militer di Papua dan membuka dialog politik yang bermartabat.
DPR dan DPD RI juga diminta mengevaluasi kebijakan keamanan di Papua, sementara Panglima TNI dan Kapolri diminta memastikan pendekatan humanis serta menindak tegas pelaku pelanggaran.
Komnas HAM didesak membentuk tim penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat, sedangkan pemerintah daerah diminta menjamin perlindungan serta kebutuhan dasar para pengungsi.
Selain itu, Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turut didesak mendorong pemerintah Indonesia memenuhi hak keadilan bagi para korban.
“Penghentian pendekatan militer dan pembukaan ruang dialog menjadi kunci untuk menyelesaikan akar konflik di Papua,” demikian pernyataan tersebut. [*].










