Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kematian Okto Tigau dan Markina Sondegau di Intan Jaya

oleh -1402 Dilihat

JAKARTA, TOMEI.ID | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa kematian Okto Tigau dan Markina Sondegau di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Temuan itu merupakan hasil pemantauan yang dilakukan pada 3–5 Juli 2026 terhadap dua peristiwa yang menewaskan warga sipil pada akhir Juni dan awal Juli 2026.

Temuan tersebut disampaikan melalui Keterangan Pers Nomor 28/HM.00/VII/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 15 Juli 2026 dan diterima Tomei.id pada Jumat (17/7/2026).

banner 728x90

Dalam keterangan pers yang ditandatangani Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, disebutkan bahwa pemantauan dilakukan berdasarkan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena peristiwa tersebut diduga mengandung pelanggaran HAM dan dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil.

Dalam proses pemantauan, Komnas HAM meminta keterangan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Polda Papua Tengah, Bupati Intan Jaya, keluarga korban, saksi korban, tokoh masyarakat, serta menerima aspirasi warga. Tim juga meninjau langsung lokasi tertembaknya Markina Sondegau di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa.

Okto Tigau Ditangkap, Diduga Mengalami Kekerasan, Ditemukan Meninggal

Komnas HAM mengungkapkan bahwa pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIT, Okto Tigau bersama Yerinus Lawiya dihentikan dan ditangkap anggota TNI di Jalan Mamba, tepat di depan Pos TNI Satgas Rajawali 4 di Sugapa, saat keduanya mengendarai sepeda motor.

Keduanya kemudian dibawa ke pos untuk dimintai keterangan. Yerinus Lawiya dibebaskan setelah pemeriksaan, sedangkan Okto Tigau tetap berada di pos dengan alasan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan keterangan saksi, selama berada di pos keduanya diduga mengalami tindakan kekerasan. Mereka dipukul, mata ditutup menggunakan karton yang direkatkan dengan lakban, tangan diikat, kemudian ditempatkan di ruangan yang berbeda oleh aparat TNI.

Yerinus Lawiya mengaku mendengar salah seorang anggota TNI berkata, “Kalo kamu terlibat dengan OPM, kami akan bakar kau.”

Selain itu, saksi juga mengaku mendengar teriakan Okto Tigau berulang kali dari ruangan lain. Menurut Komnas HAM, dugaan kekerasan dan intimidasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan kelompok TPNPB-OPM.

Pada 1 Juli 2026, warga menemukan jenazah Okto Tigau. Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM, korban ditemukan dengan lima luka tembak, empat luka tusukan benda tajam di bagian wajah, telinga kanan terpotong, serta mata kiri dicungkil atau ditusuk.

Komnas HAM juga memperoleh keterangan dari Polres Intan Jaya bahwa Okto Tigau tidak memiliki catatan kriminal maupun keterlibatan dalam tindak pidana. Bupati Intan Jaya turut menyampaikan bahwa korban merupakan warga sipil asal Kampung Mamba, Distrik Sugapa, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Markina Sondegau Tewas Saat Kontak Tembak

Peristiwa kedua terjadi pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIT ketika terjadi kontak tembak antara TPNPB-OPM dan personel TNI di sekitar Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang J2 Bilogai, Distrik Sugapa.

Kontak senjata berlangsung hingga sekitar pukul 21.30 WIT. Dalam situasi tersebut, keluarga menemukan Markina Sondegau mengalami luka tembak di bagian bahu kiri saat berada di dalam honai. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Bilogai, namun dinyatakan telah meninggal dunia.

Saat melakukan pemeriksaan lapangan, Komnas HAM menemukan delapan lubang bekas peluru pada dinding rumah korban.

Komnas HAM menyatakan, “Berdasarkan reposisi arah lubang tembakan, arah tembakan masuk diduga kuat berasal dari Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang yang posisinya berada di atas bukit, sedangkan rumah korban berada pada posisi yang lebih rendah.”

Jarak antara rumah korban dengan Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang diperkirakan sekitar 250 meter.

Sekitar 3.000 Warga Mengungsi

Selain mengusut dua kasus kematian tersebut, Komnas HAM juga menemukan dampak kemanusiaan akibat rangkaian konflik bersenjata di Intan Jaya.

Berdasarkan data Tim Penanganan Konflik Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, rangkaian kekerasan sepanjang Mei hingga Juli 2026 menyebabkan sekitar 3.000 warga mengungsi dari Distrik Sugapa, Hitadipa, dan Agisiga ke sejumlah wilayah yang dianggap lebih aman, terutama ke ibu kota Sugapa.

Para pengungsi berasal dari Kampung Dangoa, Mbamogo, Soali, Tausiga, Balamai, Dangomba, dan kampung-kampung sekitarnya. Sebagian warga telah kembali ke kampung masing-masing, namun sebagian besar masih bertahan di posko pengungsian.

Komnas HAM mencatat warga meninggalkan kampung karena rasa takut, trauma, dan kekhawatiran terhadap berulangnya kekerasan. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya rasa aman serta akses terhadap tempat tinggal, mata pencaharian, layanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan dasar lainnya.

Komnas HAM Simpulkan Dugaan Pelanggaran Empat Hak Dasar

Berdasarkan hasil pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran terhadap empat hak dasar, yakni hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan serta perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, hak atas proses hukum yang adil, dan hak atas rasa aman.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan enam rekomendasi. Presiden Prabowo Subianto diminta mengevaluasi kebijakan di Papua, khususnya pendekatan militer dan pola operasi TNI agar tetap berada dalam koridor penegakan hukum.

Panglima TNI juga diminta memperkuat penegakan hukum dalam setiap satuan tugas operasi serta melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan terhadap dugaan keterlibatan personel Satgas TNI dalam setiap peristiwa yang menimbulkan korban jiwa warga sipil.

Selain itu, Kementerian Sosial bersama Gubernur Papua Tengah diminta segera menyalurkan bantuan logistik, bantuan sosial, layanan kesehatan, layanan psikososial, serta bantuan lain yang dibutuhkan warga terdampak, khususnya para pengungsi, perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan.

Komnas HAM juga meminta Gubernur Papua Tengah memperkuat koordinasi dengan Bupati Intan Jaya dalam penanganan konflik, pemulihan layanan pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan dasar di Distrik Sugapa, Hitadipa, serta wilayah terdampak lainnya. Gubernur juga diminta segera melakukan pendataan resmi terhadap seluruh warga terdampak dan pengungsi sebagai dasar penanganan dan pemulihan.

Komnas HAM meminta Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Gubernur Papua Tengah menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Papua, khususnya di Kabupaten Intan Jaya. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.