LBH Papua Soroti Dugaan Kehadiran Militer di Paniai, Warga Dilaporkan Mengungsi

oleh -1174 Dilihat

JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyoroti dugaan kehadiran personel militer di sejumlah kampung di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, yang dilaporkan berdampak pada pengungsian warga sipil.

Dalam siaran pers Nomor 33/SP-LBH.P/XI/2026 yang diterbitkan di Jayapura, 6 November 2026, LBH Papua meminta negara menjamin keselamatan warga sipil sekaligus menjelaskan secara terbuka alasan dan dasar hukum keberadaan pasukan di tengah permukiman masyarakat.

banner 728x90

Menurut LBH Papua, sejak akhir Oktober 2026 personel militer dilaporkan hadir di sejumlah kampung yang berada di Distrik Aradide atau Agadide, Aweida, Ekadide, dan Kebo, Kabupaten Paniai.

LBH Papua menyebut informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan Solidaritas Mahasiswa Kabupaten Paniai serta pemberitaan sejumlah media lokal.

Dalam siaran persnya, LBH Papua mengungkapkan personel dari Satgas Habema, Koramil Komopa, dan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan diduga melakukan penyisiran dan penggeledahan terhadap warga.

Selain itu, terdapat pula laporan dugaan penganiayaan dan penembakan warga sipil serta pengambilan panah dan peralatan kebun milik masyarakat.

LBH Papua juga menyoroti laporan mengenai penggunaan rumah pastoral dan Puskesmas Tuguwai oleh personel militer.

Situasi tersebut, menurut LBH Papua, menyebabkan sejumlah warga meninggalkan kampung dan mengungsi ke Enarotali, Madi, Dauwagu, serta wilayah perbatasan Kabupaten Paniai dan Intan Jaya.

Kronologi Peristiwa

LBH Papua menjelaskan, rangkaian peristiwa itu dilaporkan bermula pada 25 Oktober 2026 dengan adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Kampung Toyaimoti.

Kemudian, pada 28 hingga 29 Oktober 2026, pasukan dilaporkan tiba di Kampung Tuguwai dan bergerak ke kawasan sekitar SD YPK Tuguwai.

Menurut LBH Papua, personel tersebut diduga melakukan penggeledahan di pastoran Gereja Katolik Santo Yosep serta menempati Puskesmas Tuguwai.

Sejak saat itu, sejumlah tokoh adat, tokoh gereja, kepala distrik, dan anggota DPRK Paniai dilaporkan berulang kali meminta penjelasan mengenai kehadiran pasukan tersebut.

Namun, LBH Papua menyebut permintaan penjelasan itu belum memperoleh jawaban.

Dalam siaran persnya, LBH Papua juga menyampaikan laporan mengenai tiga pemuda asal Tuguwai yang diduga ditembak setelah dicurigai berdasarkan ciri rambut gimbal.

Pada 3 November 2026, rentetan tembakan kembali dilaporkan terjadi di Tuguwai.

Sementara itu, pada 5 November 2026, mahasiswa asal Paniai yang berada di asrama di Jayapura menyampaikan sejumlah tuntutan melalui konferensi pers.

LBH Papua Pertanyakan Dasar Penugasan

LBH Papua mempertanyakan dasar penugasan tiga satuan yang dilaporkan berada di wilayah Paniai tersebut.

Menurut mereka, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai apakah mandat penugasan pasukan berkaitan dengan operasi tempur, tugas teritorial, atau kegiatan pembangunan.

LBH Papua berpandangan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan terhadap warga sipil pada prinsipnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, lembaga tersebut meminta adanya kejelasan mengenai dasar hukum serta kerangka penugasan personel militer di tengah kawasan permukiman masyarakat.

LBH Papua juga menyoroti dugaan tindakan kekerasan terhadap warga sipil.

Menurut mereka, dugaan penganiayaan, penembakan, dan pengambilan barang milik masyarakat harus diperiksa secara hukum apabila ditemukan bukti dan fakta yang mendukung.

“Rambut gimbal bukan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai anggota kelompok bersenjata,” tegas LBH Papua dalam siaran persnya.

Mereka menilai penilaian terhadap seseorang berdasarkan ciri fisik tertentu berpotensi menimbulkan tindakan diskriminatif apabila tidak didasarkan pada bukti dan prosedur hukum yang sah.

Penggunaan Fasilitas Publik Disorot

Selain dugaan kekerasan, LBH Papua turut menyoroti laporan penggunaan Puskesmas dan rumah pastoral oleh aparat.

Menurut LBH Papua, penggunaan fasilitas kesehatan dan tempat keagamaan untuk kepentingan militer berpotensi mengganggu pelayanan masyarakat serta aktivitas keagamaan.

LBH Papua menegaskan fasilitas kesehatan, sekolah, dan tempat ibadah seharusnya tetap berfungsi untuk kepentingan warga sipil.

“Fasilitas kesehatan, sekolah, dan tempat ibadah tidak boleh dijadikan pos militer,” demikian penegasan LBH Papua.

Lembaga tersebut juga meminta pemerintah segera memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga yang dilaporkan mengungsi.

Menurut LBH Papua, kebutuhan pangan, air bersih, pelayanan kesehatan, perlindungan anak, dan keberlanjutan pendidikan harus menjadi perhatian pemerintah.

Selain itu, proses pemulangan warga harus dilakukan secara sukarela, aman, dan bermartabat.

Soroti Pentingnya Pemantauan Independen

Dalam siaran persnya, LBH Papua menyatakan bahwa berdasarkan data yang tersedia saat ini, unsur pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 belum dapat dinyatakan terpenuhi.

Namun, LBH Papua menilai peristiwa tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

Menurut mereka, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan militerisasi kawasan permukiman sipil, penggunaan fasilitas publik, dan persoalan akuntabilitas aparat.

LBH Papua juga menyinggung sejarah kekerasan aparat di Paniai pada Desember 2014 sebagai alasan pentingnya membuka ruang pemantauan dan penyelidikan independen.

Enam Tuntutan LBH Papua

Untuk melindungi warga sipil dan memastikan adanya pertanggungjawaban atas berbagai laporan tersebut, LBH Papua menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait.

Pertama, Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI diminta menjelaskan secara terbuka dasar hukum, surat perintah, satuan, serta jangka waktu penempatan pasukan di Paniai.

Kedua, TNI diminta segera mengosongkan Puskesmas Tuguwai dan rumah pastoral dari penggunaan militer serta menghentikan penggeledahan dan penyitaan yang tidak memiliki dasar hukum.

Ketiga, Pemerintah Kabupaten Paniai dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah diminta mendata warga terdampak serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang dilaporkan mengungsi.

Keempat, Komnas HAM RI, Ombudsman RI, KPAI, dan LPSK diminta melakukan pemantauan, penyelidikan, serta memberikan perlindungan kepada korban, saksi, dan tokoh gereja.

Kelima, Polisi Militer dan Oditurat diminta memproses secara terbuka dan akuntabel setiap anggota yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

Keenam, DPRK Paniai dan DPRP Papua Tengah diminta memanggil pimpinan satuan serta pemerintah daerah dalam rapat dengar pendapat terbuka.

LBH Papua juga meminta seluruh pihak menghormati hak warga dalam menyampaikan pendapat secara damai tanpa intimidasi maupun kriminalisasi.

Siaran pers tersebut ditandatangani Lembaga Bantuan Hukum Papua di Jayapura pada 6 November 2026. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.