Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Perusahaan Mineral, Dugaan Tambang Ilegal, dan Pemekaran Wilayah

oleh -1173 Dilihat

DOGIYAI, TOMEI.ID | Masyarakat Adat Tota Mapiha menyatakan sikap tegas menolak rencana masuknya perusahaan mineral, aktivitas perusahaan yang mereka klaim beroperasi secara ilegal di sepanjang ruas Trans Papua Nabire–Kilo 100, serta rencana pemekaran wilayah yang dinilai mengancam tanah adat, budaya, dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Sikap tersebut disepakati dalam agenda Adagee (Pagar Kehidupan) yang digelar Panitia Musyawarah Besar (Mubes) Tota Mapiha di Aula St. Don Bosco, Paroki Santa Maria Menerima Kabar Gembira Bomomani, Distrik Mapia, Kabupaten Dogiyai, Jumat (17/7/2026).

banner 728x90

Musyawarah yang dipimpin Tim Perumus Mubes itu dihadiri kepala suku, tokoh adat, intelektual, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari 12 distrik di wilayah adat Tota Mapiha. Forum membahas langkah-langkah menjaga keselamatan masyarakat, melindungi tanah adat, mempertahankan budaya, dan menjamin masa depan generasi Tota Mapiha.

Ketua Tim Perumus MUBESLUB Tota Mapiha, Osea Petege, mengatakan masyarakat tetap menghormati kepala suku dan Panitia Tim Perumus Pagar Kehidupan Adat selama menjalankan tugas sesuai hukum adat.

“Kami menghormati peran Kepala Suku dan Panitia Tim Perumus Pagar Kehidupan Adat selama menjalankan tugas sesuai pedoman dan asas hukum adat Tota Mapiha. Namun, jika terbukti menyimpang dari mandat masyarakat, kami menolak seluruh tindakan tersebut,” tegas Osea.

Ia menegaskan masyarakat juga menolak apabila kepala suku maupun panitia terbukti mendorong masuknya perusahaan atau mendukung pemekaran wilayah di atas tanah adat Tota Mapiha.

“Kami menolak secara tegas apabila ada kepala suku maupun panitia yang bekerja untuk mendorong masuknya perusahaan dan pemekaran dalam bentuk apa pun di tanah adat Tota Mapiha,” katanya.

Selain itu, masyarakat menyerukan seluruh warga Tota Mapiha untuk menjaga persatuan, kerukunan, dan keharmonisan sebagai fondasi mempertahankan wilayah adat serta nilai-nilai budaya warisan leluhur.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat juga menyatakan menolak kebijakan negara yang menurut mereka berpotensi mengancam tanah adat dan masa depan generasi Tota Mapiha.

“Kami menolak segala bentuk kebijakan negara yang mengancam dan merusak tanah adat serta masa depan generasi anak-anak Tota Mapiha,” ujar Osea.

Masyarakat juga kembali menegaskan penolakan terhadap aktivitas perusahaan yang mereka klaim ilegal, termasuk rencana investasi perusahaan mineral di wilayah adat Tota Mapiha.

“Kami menolak tegas adanya perusahaan yang beroperasi secara ilegal, termasuk rencana masuknya perusahaan mineral di Tota Mapiha,” katanya.

Terkait pendanaan kegiatan adat, masyarakat menyatakan dukungan hanya diberikan apabila Panitia Tim Perumus Pagar Kehidupan Adat tetap berfokus pada upaya pendaftaran Pagar Kehidupan Adat ke Dewan Adat Papua hingga diperjuangkan melalui mekanisme internasional yang dinilai relevan.

Menutup pernyataannya, masyarakat menegaskan sikap tersebut merupakan komitmen bersama untuk mempertahankan tanah adat, menjaga martabat manusia, melindungi warisan leluhur, serta memastikan hubungan antara manusia, alam, dan generasi mendatang tetap terpelihara. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.