INTAN JAYA, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat Komite Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB) mengklaim seorang gembala bernama Yonas Nambagani bersama tiga warga sipil lainnya ditangkap aparat militer saat operasi keamanan di Kampung Jalai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada Kamis (16/7/2026) kemarin.
Hingga Jumat (17/7/2026), TPNPB menyebut keberadaan keempat warga tersebut masih belum diketahui.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Warga Sipil dan Kepala Kampung di Sugapa Dilaporkan Ditangkap Aparat
Klaim itu disampaikan melalui siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang mengutip laporan Pasukan Intelijen Strategis (PIS) TPNPB Sugapa. Dalam laporan tersebut disebutkan, tiga warga sipil lain yang diklaim ikut ditangkap adalah Simon Kopeau, Yosep Pogau, dan Agus Nabelau.
Menurut laporan PIS TPNPB, warga Kampung Jalai telah berupaya mencari keberadaan keempat orang tersebut, termasuk mendatangi Pos TNI di kampung itu. Namun, mereka mengaku belum memperoleh informasi mengenai keberadaan para warga yang disebut ditangkap.
“PIS TPNPB melaporkan bahwa keempat warga sipil tersebut yang ditangkap sejak kemarin oleh aparat militer Indonesia hingga sekarang belum diketahui keberadaan mereka,” demikian bunyi siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang diterima tomei.id di Nabire.
TPNPB menduga keempat warga sipil itu ditangkap karena dituduh sebagai anggota TPNPB Kodap VIII Intan Jaya. Namun, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan hingga kini belum ada keterangan resmi dari TNI maupun aparat keamanan terkait tuduhan tersebut.
Selain di Kampung Jalai, PIS TPNPB juga mengklaim operasi aparat berlangsung di Kampung Abundoga dan sejumlah kampung lain di Distrik Sugapa. Meski demikian, jumlah warga yang disebut terdampak maupun kondisi di lapangan belum dapat dipastikan karena keterbatasan akses komunikasi dari wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB meminta lembaga hak asasi manusia (HAM) di tingkat nasional maupun internasional melakukan penyelidikan atas dugaan penangkapan empat warga sipil tersebut.
“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB meminta kepada lembaga-lembaga HAM nasional maupun internasional untuk melakukan penyelidikan atas penculikan seorang gembala dan tiga warga sipil lainnya di Intan Jaya sejak kemarin dan hingga sekarang belum diketahui keberadaan seluruh korban. Kami juga meminta kepada aparat militer Indonesia untuk segera membebaskan para gembala dan warga sipil yang dituduh sebagai anggota TPNPB lalu diculik,” demikian pernyataan TPNPB dalam siaran persnya.
TPNPB juga menuduh aparat keamanan melakukan penangkapan terhadap warga sipil dengan alasan keterlibatan dalam kelompok bersenjata. Organisasi tersebut meminta aparat menghindari tindakan yang menurut mereka dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
“Jika mau perang silakan datang ke markas TPNPB Kodap VIII Intan Jaya. Jangan melakukan penangkapan dan penculikan terhadap warga sipil lalu menuduh mereka bagian dari anggota TPNPB lalu ditembak mati. Itu adalah kejahatan perang dan pelanggaran HAM,” demikian kutipan pernyataan dalam siaran pers tersebut.
Siaran pers itu ditandatangani sejumlah petinggi TPNPB-OPM, di antaranya Panglima Tinggi Goliath Tabuni, Wakil Panglima Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Terianus Satto, serta Komandan Operasi Umum Lekagak Telenggen.
Hingga berita ini diterbitkan, TNI maupun aparat keamanan belum memberikan keterangan resmi terkait klaim penangkapan empat warga sipil tersebut.
Redaksi tomei.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak TNI, Polri, maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi dalam pemberitaan. [*].










