JAKARTA, TOMEI.ID | Koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Merauke mendesak pemerintah meninjau kembali dan menghentikan pembangunan kawasan industri pertahanan, termasuk pabrik propelan dan markas militer di Distrik Ilwayab (Wanam), Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi tomei.id, Jumat (17/7/2026), koalisi tersebut menilai proyek yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Sentra Produksi Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) berpotensi melanggar hak masyarakat adat, meningkatkan risiko konflik sosial, serta mengancam kelestarian lingkungan.
Siaran pers tersebut dirilis Solidaritas Merauke pada Selasa (14/7/2026) dan diterima redaksi pada Jumat (17/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas peletakan batu pertama pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 861/Maleo Kamur dan Pabrik Propelan Merah Putih oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa bersama jajaran perwira tinggi TNI dan PT Pindad di Wanam, Kabupaten Merauke, pada Minggu (5/7/2026).
Mengacu pada informasi yang beredar melalui pemberitaan dan media sosial, Solidaritas Merauke menyebut pabrik propelan tersebut direncanakan memiliki kapasitas produksi sekitar 1.250 ton propelan per tahun dan 170 juta butir amunisi per tahun. Fasilitas itu akan dibangun di kawasan Wanam KM 58, Distrik Ilwayab, di atas lahan seluas sekitar 226 hektare sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian industri pertahanan nasional.
Menurut Solidaritas Merauke, rencana pembangunan pabrik propelan di Wanam sebenarnya telah disampaikan pemerintah sejak September 2025.
Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan pelepasan kawasan hutan untuk mendukung proyek pangan nasional sekaligus pembangunan pabrik propelan, beberapa hari setelah terbitnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Namun, koalisi menilai hingga kini belum tersedia dokumen perencanaan yang dapat diakses publik terkait pembangunan fasilitas tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang mereka lakukan, masyarakat di sekitar lokasi juga disebut belum memperoleh informasi maupun dilibatkan secara memadai dalam proses perencanaan proyek.
Solidaritas Merauke menjelaskan pembangunan pabrik propelan merupakan bagian dari pengembangan KSPEAN Papua Selatan, yang mencakup proyek cetak sawah skala luas, pengembangan perkebunan tebu dan kelapa sawit, industri biodiesel dan bioetanol, hingga penguatan industri pertahanan. Koalisi menyebut pemerintah telah melepaskan kawasan hutan seluas sekitar 486.939 hektare untuk mendukung pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut koalisi, seluruh kawasan pengembangan itu berada di wilayah adat Orang Asli Papua sehingga berpotensi memberikan dampak langsung terhadap kehidupan sosial, ekonomi, budaya, spiritual, dan lingkungan hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada tanah ulayat sebagai sumber kehidupan.
Solidaritas Merauke juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pembangunan industri pertahanan yang dibarengi peningkatan aktivitas militer di Papua berpotensi memperbesar eskalasi konflik.
Dalam siaran persnya, koalisi mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan berbagai pengalaman pembangunan proyek ekstraktif di Papua yang menurut mereka telah memicu persoalan sosial, pengungsian warga, dugaan pelanggaran HAM, hingga kerusakan lingkungan.
Koalisi menilai pembangunan kawasan industri pertahanan di wilayah adat bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai pengakuan hak masyarakat adat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Selain mengacu pada regulasi nasional, Solidaritas Merauke juga merujuk Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) Tahun 2007, Konvensi ILO Nomor 169, serta prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Menurut koalisi, pembangunan fasilitas militer maupun industri pertahanan di wilayah adat seharusnya hanya dilakukan setelah melalui konsultasi yang bermakna dan memperoleh persetujuan masyarakat adat.
Koalisi juga menyoroti aspek keselamatan sipil. Menurut mereka, fasilitas produksi propelan dan amunisi merupakan objek strategis yang dalam perspektif hukum humaniter internasional dapat menjadi sasaran militer ketika terjadi konflik bersenjata.
Oleh karena itu, pembangunan fasilitas tersebut dinilai harus didasarkan pada kajian risiko yang komprehensif, pemilihan lokasi yang memenuhi standar keselamatan, serta memperhatikan jarak aman dari kawasan permukiman penduduk.
Selain risiko dalam situasi konflik, Solidaritas Merauke juga menilai potensi kecelakaan industri harus menjadi perhatian. Mereka mencontohkan insiden ledakan saat pemusnahan amunisi afkir di Garut yang menimbulkan korban jiwa sebagai alasan pentingnya kajian risiko secara menyeluruh sebelum pembangunan fasilitas strategis dilakukan.
Atas dasar itu, Solidaritas Merauke meminta Presiden meninjau kembali pelaksanaan proyek KSPEAN di Papua Selatan serta menghentikan pembangunan kawasan industri pertahanan dan pabrik propelan di Wanam.
Koalisi juga mendesak pemerintah menerapkan Prinsip-Prinsip PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UN Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGPs) melalui penilaian dan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang terlibat guna mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi potensi pelanggaran HAM sejak tahap awal proyek.
Selain kepada pemerintah, Solidaritas Merauke meminta PT Pindad serta perusahaan lain yang terlibat dalam proyek pangan, energi, dan infrastruktur pendukung KSPEAN di Papua Selatan melaksanakan uji tuntas berbasis hak asasi manusia (human rights due diligence) dan menerapkan prinsip FPIC sebelum melakukan investasi maupun pengembangan proyek di wilayah adat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah, TNI, maupun PT Pindad belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Solidaritas Merauke tersebut. Tim redaksi tomei.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi dalam pemberitaan. [*].










