WAMENA, TOMEI.ID | Anggota DPR Papua Pegunungan dari Fraksi Partai Demokrat, Fransina Daby, membantah pernyataan Pemerintah Daerah yang menyebut penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan bersama DPR serta mengklaim pembayaran hak-hak anggota dewan telah berjalan sesuai mekanisme.
Pernyataan itu disampaikan Fransina di Wamena sebagai tanggapan atas penjelasan sejumlah pejabat daerah yang dinilainya tidak sesuai dengan kondisi di DPR Papua Pegunungan.
BACA JUGA: DPR Papua Pegunungan Soroti Kinerja Pemprov, Desak BPK Audit Keuangan dan Gubernur Evaluasi OPD
Menurut Fransina, penyusunan APBD merupakan kewenangan pemerintah daerah. DPR, kata dia, hanya menjalankan fungsi pembahasan dan persetujuan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak pernah susun APBD dengan mereka, kecuali hanya ikut membahas. APBD itu mereka yang susun sendiri, tidak pernah libatkan DPR. Tuduhan bahwa kita susun bersama itu tipu,” jelas Fransina kepada media, Selasa (28/7/2026).
Fransina juga membantah klaim pemerintah mengenai pembayaran hak-hak anggota DPR. Ia menyebut realisasi pembayaran tidak pernah berjalan sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Untuk hak-hak dewan juga tidak pernah berjalan sesuai rapat Banmus. Hak-hak dewan hanya dibayar tiga atau empat bulan sekali, itu pun dicicil. Jadi semua yang mereka sampaikan tidak sesuai fakta di DPR,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan menyusun APBD sebagaimana yang disampaikan pemerintah.
“Di DPR itu tidak pernah susun APBD, DPR hanya ikut membahas,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Fransina mendesak agar Sekretariat DPR (Sekwan), bagian keuangan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) diaudit untuk memastikan pengelolaan anggaran serta pembayaran hak-hak anggota dewan dilakukan sesuai ketentuan.
“Ini sudah bicara tidak sesuai dengan yang terjadi, maka perlu diaudit,” tegasnya. [*].










