Berita

Pemprov Papua Tengah Resmi Tetapkan Juknis BOSDA Pendidikan Gratis 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Program Pendidikan Gratis Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini menjadi dasar pelaksanaan pembiayaan pendidikan gratis bagi siswa jenjang SMP, SMA, SMK, SLB, hingga asrama pendidikan yang bertujuan memperluas akses pendidikan dan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Perluas Program Sekolah Gratis hingga SMP pada 2026

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Nomor 400.3/67/DPK-PPT/SK/IV/2026 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSDA Jenjang SMP, SMA, SMK, SLB dan Asrama Program Pendidikan Gratis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.

Dalam konsideran keputusan disebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua. Pemerintah (Pemprov) Papua Tengah memprioritaskan pembiayaan pendidikan guna menjamin setiap Orang Asli Papua (OAP) memperoleh layanan pendidikan tanpa dipungut biaya.

Selain meningkatkan aksesibilitas pendidikan, program BOSDA Pendidikan Gratis juga diarahkan untuk meningkatkan mutu pembelajaran serta mengurangi beban ekonomi keluarga dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Pemprov Papua Tengah menegaskan bahwa pengelolaan dana BOSDA harus dilaksanakan secara tepat sasaran, efisien, transparan, dan akuntabel. Karena itu, petunjuk teknis yang ditetapkan menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan pendidikan penerima dana BOSDA di wilayah Papua Tengah.

Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan program tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov Papua Tengah dalam memperkuat program pendidikan gratis sebagai instrumen strategis pembangunan sumber daya manusia. Melalui dukungan BOSDA, pemerintah berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang terhambat mengakses pendidikan akibat keterbatasan biaya.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah tersebut ditetapkan di Nabire pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Panah Papua Soroti Hutan di PSN GOKPL, Kehutanan Minta Data Koordinat untuk Verifikasi

MANOKWARI, TOMEI.ID | Perkumpulan Panah Papua menyoroti dugaan dampak pembukaan kawasan hutan dalam kegiatan Proyek…

2 jam ago

Dinkes Papua Tengah Perkuat Layanan Penyakit Menular di Dogiyai, Kompetensi Petugas Puskesmas Ditingkatkan

DOGIYAI, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan (Dinkes)Provinsi Papua Tengah, memperkuat pelayanan penyakit menular di Kabupaten Dogiyai…

2 jam ago

Pemprov Papua Tengah Dorong Pendidikan Inklusif, Layanan Disabilitas Diminta Berfungsi Nyata

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, mendorong penguatan pendidikan inklusif agar Anak Berkebutuhan…

3 jam ago

TPNPB Klaim Tembak Sopir di Trans Wamena-Nduga, Korban Disebut Aris Sanda

WAMENA, TOMEI.ID | Kelompok yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim bertanggung…

8 jam ago

Kaki Keseleo H-7 Wisuda, Rafika Syahabudin Tetap Tegak Raih Gelar Magister

Oleh: Antonius M. Degei Langkah Rafika M. Syahabudin, S.E., M.M., menuju panggung wisuda tidak berjalan…

8 jam ago

Deinas Geley Dorong Perluasan Bandara Nabire dan Pembangunan Terminal Papua Tengah

JAKARTA, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, mendorong pemerintah pusat mempercepat pengembangan infrastruktur…

8 jam ago