SK Mendagri Sudah Terbit, Wamendagri Desak 11 Anggota DPRP Papua Pegunungan Segera Dilantik

oleh -1167 Dilihat

JAKARTA, TOMEI.ID | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRP) Papua Pegunungan segera menindaklanjuti proses pelantikan 11 anggota DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan dalam rangka pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.

Menurut Ribka, proses pengangkatan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, sehingga tahapan selanjutnya di tingkat pemerintah daerah dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan administrasi dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.

banner 728x90

Dengan telah diterbitkannya keputusan tersebut dan dokumen pengangkatan berada pada pemerintah daerah, tahapan selanjutnya diharapkan dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan administratif dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.

“Untuk 11 orang anggota DPRP jalur pengangkatan Otsus khusus untuk Provinsi Papua Pegunungan, sudah ada SK Menteri Dalam Negeri. Posisi SK sudah di pemerintah daerah (Pemda). Oleh sebab itu, kami tegaskan untuk segera dilakukan pelantikan terhadap 11 orang anggota DPR jalur pengangkatan untuk Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Ribka di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, penerbitan SK Menteri Dalam Negeri menjadi bagian penting dalam memastikan kepastian administratif terhadap 11 anggota DPRP yang telah ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan. Keputusan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan administrasi menuju pelantikan, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme Otsus memiliki kepastian hukum dan kelembagaan.

Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak lagi menunda tahapan lanjutan yang menjadi kewenangannya, terutama dalam menyiapkan proses pelantikan secara tertib, terkoordinasi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Percepatan tersebut dinilai penting agar 11 anggota DPRP yang telah ditetapkan dapat segera menjalankan tugas, fungsi, dan mandat keterwakilan OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ribka menilai, percepatan pelantikan juga berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRP Papua Pegunungan. Kehadiran anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan Otsus diharapkan dapat memperkuat keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) dalam proses politik dan pemerintahan daerah sesuai amanat kebijakan Otsus.

“Karena SK Menteri Dalam Negeri sudah diterbitkan dan keputusan pengangkatan terhadap 11 orang anggota DPRP sudah ditetapkan, kami berharap proses selanjutnya dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sehingga pelantikan dapat segera dilaksanakan,” tegasnya.

Wamendagri menegaskan, setelah pemerintah pusat menyelesaikan kewenangannya melalui penerbitan SK pengangkatan, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh tahapan administratif dan teknis menuju pelantikan dapat berjalan secara terkoordinasi.

Menurutnya, koordinasi antara Pemprov Papua Pegunungan, DPRP, serta pihak-pihak terkait menjadi penting agar proses pelantikan tidak kembali mengalami keterlambatan. Setiap tahapan perlu dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan tertib administrasi pemerintahan daerah.

Selain itu, Ribka berharap Papua Pegunungan tidak mengalami ketertinggalan dalam proses pengisian anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan apabila dibandingkan dengan provinsi-provinsi daerah otonomi baru (DOB) lainnya di Tanah Papua.

Ia menekankan bahwa percepatan pelantikan bukan semata-mata menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memastikan anggota DPRP yang telah ditetapkan dapat segera menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kelembagaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan demikian, proses pengangkatan 11 anggota DPRP Papua Pegunungan melalui mekanisme Otsus kini memasuki tahapan tindak lanjut di tingkat daerah. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan diharapkan segera melakukan koordinasi dan penyelesaian administrasi yang diperlukan agar pelantikan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Intinya, penegasan untuk segera dilakukan pelantikan terhadap DPRP pengangkatan atau jalur Otsus tersebut,” pungkas Ribka.

Pelantikan 11 anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan Otsus tersebut diharapkan tidak hanya melengkapi komposisi kelembagaan DPRP Papua Pegunungan, tetapi juga memperkuat keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pengambilan kebijakan daerah.

Kehadiran anggota melalui jalur pengangkatan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, penganggaran, serta representasi masyarakat secara efektif, sesuai mandat Otsus dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan telah diterbitkannya SK Menteri Dalam Negeri, penyelesaian tahapan pelantikan kini menjadi bagian penting yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah agar mandat kelembagaan 11 anggota DPRP jalur Otsus dapat segera dijalankan secara efektif untuk kepentingan masyarakat Papua Pegunungan. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.