JAYAPURA, TOMEI.ID | Seorang wartawan media lokal Tomei.id, Markus Busub, mengaku mengalami tindakan penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik ketika meliput aksi demonstrasi yang digelar Solidaritas Mahasiswa Papua (SOMAP) di kawasan Waena, Kota Jayapura, Senin (27/4/2026).
Aksi tersebut berlangsung dari titik kumpul Perumnas II Waena, tepatnya di depan Asrama Mimika, kemudian massa bergerak melakukan long march menuju kawasan Abepura. Demonstrasi mendapat pengawalan aparat keamanan.
Menurut keterangan Markus Busub, insiden terjadi sekitar pukul 09.40 WIT di depan Asrama Mimika. Saat itu dirinya hendak melintasi jalan untuk mengambil posisi peliputan dan mendokumentasikan situasi aksi. Namun, ia mengaku dicegah oleh salah satu anggota kepolisian yang berjaga di lokasi.
“Saya hendak melintas ke sisi kanan jalan untuk mengambil gambar suasana aksi, tetapi salah satu anggota polisi melarang saya,” ujar Markus kepada redaksi tomei.id, Senin, (27/4/2026).
Markus menjelaskan, dirinya telah menunjukkan kartu pers sebagai identitas resmi wartawan. Namun, aparat tersebut disebut masih mempertanyakan identitasnya dan meminta untuk memotret kartu pers yang dibawanya.
“Saya sudah sampaikan bahwa saya sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang. Tetapi kemudian ada anggota lain datang dan meminta foto kartu pers saya,” katanya.
Ia mengaku menolak permintaan tersebut dan tetap menjelaskan posisinya sebagai wartawan yang sedang bertugas. Perdebatan pun sempat terjadi di tengah berlangsungnya aksi demonstrasi.
Menurut Markus, tindakan aparat itu menimbulkan kesan diskriminatif. Pasalnya, di lokasi yang sama terdapat sejumlah wartawan dari media lain yang tetap melakukan peliputan tanpa pembatasan serupa.
“Di sana ada beberapa rekan media lain yang bebas meliput. Tetapi saya justru dibatasi. Saya menilai ada perlakuan yang tidak adil,” ujarnya.
Markus menilai aparat keamanan seharusnya memahami kerja pers sebagai bagian dari pilar demokrasi yang memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, termasuk menghormati kerja wartawan di lapangan.
Tim Redaksi Minta Klarifikasi
Atas insiden tersebut, Tim Redaksi Tomei.id meminta pihak kepolisian yang bertugas di lokasi aksi agar segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait dugaan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Redaksi menilai klarifikasi penting dilakukan guna menjaga transparansi, akuntabilitas, serta hubungan baik antara aparat keamanan dan insan pers di Papua.
Selain itu, Tomei.id meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang, mengingat kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan menjadi bagian penting dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.
Dasar Hukum Kebebasan Pers
Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, hak memperoleh dan menyampaikan informasi juga dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28F, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
Apabila ada pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yaitu pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kode Etik Jurnalistik
Wartawan dalam menjalankan tugas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik. Wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Selain itu, wartawan wajib menempuh cara-cara profesional, seperti menunjukkan identitas pers, menghormati narasumber, tidak melakukan intimidasi, serta menguji kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.
Wartawan juga wajib menjunjung asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
Dasar Hukum Tugas Kepolisian
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 13, disebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pengamanan aksi demonstrasi, aparat kepolisian wajib bertindak profesional, proporsional, serta menghormati hak asasi manusia, termasuk hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan hak pers untuk melakukan peliputan.
Sebagai aparat negara, polisi juga dituntut bertindak netral, tidak diskriminatif, profesional, humanis, transparan, akuntabel, tegas, adil, serta mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap situasi lapangan. [*].










