TIMIKA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, memperketat tata kelola dana hibah pemerintah daerah kepada lembaga masyarakat, yayasan, dan lembaga keagamaan melalui penguatan regulasi, verifikasi, pendampingan, monitoring, pengawasan, serta pertanggungjawaban.
Penguatan tersebut dibahas dalam Bimbingan Teknis Tata Kelola Dana Hibah Pemerintah Daerah bagi Lembaga Masyarakat/Yayasan yang digelar di Ballroom Hotel Cenderawasih 66 Timika, Senin (21/9/2026).
Forum tersebut menghasilkan lima rekomendasi strategis yang diarahkan untuk memperbaiki seluruh tahapan pengelolaan hibah, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan, penggunaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, serta pertanggungjawaban dana.
Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Tengah, Alanthino Wiay, membuka kegiatan tersebut. Laporan pelaksanaan disampaikan Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat, Lambertus Wakerkwa, S.Sos.
Bimbingan teknis menghadirkan Dira Ensyadewa, dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, serta Fathul Huda Yusuf Ukhrowi, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pendapatan Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah.
Materi dari Kementerian Dalam Negeri membahas tata kelola dana hibah pemerintah daerah secara menyeluruh, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penyaluran, penggunaan, monitoring dan evaluasi, hingga pertanggungjawaban.
Sementara itu, BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah menyampaikan materi mengenai bisnis proses pengawasan pelaksanaan hibah pemerintah daerah kepada lembaga dan yayasan. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan dana hibah digunakan sesuai tujuan, peruntukan, serta ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan hibah, mulai dari proses pengusulan, verifikasi, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penggunaan dana, pengawasan hingga penyusunan pertanggungjawaban.
Dari pembahasan tersebut, forum menetapkan lima rekomendasi strategis sebagai dasar penguatan tata kelola dana hibah di wilayah Papua Tengah.
Pertama, memperkuat regulasi dan perencanaan hibah. Pemerintah daerah perlu melakukan reviu terhadap peraturan kepala daerah mengenai hibah serta memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran selaras dengan ketentuan dan kebutuhan program.
Kedua, memperkuat verifikasi dan kompetensi pengelola. Tenaga verifikator hibah perlu diperkuat dengan dukungan sumber daya manusia teknis yang kompeten agar setiap usulan dapat dinilai secara administratif maupun substantif sesuai karakteristik program.
Ketiga, membuka Coaching Clinic Tata Kelola Hibah. Setiap Bagian Kesejahteraan Rakyat didorong membuka layanan pendampingan bagi calon penerima hibah dalam proses pengusulan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan dana hingga penyusunan pertanggungjawaban.
Keempat, memperkuat monitoring dan pengawasan. Pengawasan hibah perlu dilakukan secara terstruktur, berbasis risiko, dan sesuai pembagian kewenangan untuk memastikan penggunaan dana tetap berada dalam tujuan dan peruntukan yang telah ditetapkan.
Kelima, memastikan hibah akuntabel dan tepat sasaran. Penerima hibah perlu memperkuat dokumentasi, penggunaan dana, serta pertanggungjawaban agar seluruh proses pengelolaan dapat ditelusuri dan manfaat program dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh Sekretaris Daerah kabupaten se-Papua Tengah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dari tujuh kabupaten, ASN pengelola dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Tengah, serta pimpinan lembaga keagamaan sebagai representasi mitra pemerintah dalam urusan keagamaan.
Keterlibatan pemerintah kabupaten dan lembaga penerima hibah dalam forum tersebut diarahkan untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai kewenangan, prosedur, persyaratan, pengawasan, serta kewajiban pertanggungjawaban dalam setiap tahapan pengelolaan dana hibah.
Melalui bimbingan teknis tersebut, Pemprov Papua Tengah mendorong agar pengelolaan dana hibah tidak berhenti pada proses penyaluran anggaran, tetapi disertai perencanaan yang jelas, verifikasi yang memadai, pengawasan yang terukur, serta dokumentasi dan pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri.
Lima rekomendasi yang ditetapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola hibah agar lebih tertib, transparan, akuntabel dan tepat sasaran, sekaligus memastikan dukungan pemerintah kepada lembaga masyarakat, yayasan dan lembaga keagamaan memberikan manfaat sesuai tujuan program.
Dengan penguatan tersebut, tata kelola dana hibah di Papua Tengah diharapkan memiliki mekanisme yang lebih jelas dari tahap pengusulan hingga pertanggungjawaban, sehingga penggunaan anggaran dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. [*].










