DPR Papua Tengah dan Kapolda Bahas Regulasi Khusus Kepolisian, Dorong Afirmasi OAP dan Pemolisian Berbasis Adat

oleh -1130 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | DPR Papua Tengah bertemu Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini di Nabire, Jumat (19/6/2026), guna membahas percepatan implementasi Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang hingga kini dinilai belum dijalankan secara optimal melalui regulasi daerah.

Pertemuan tersebut menitikberatkan pada penyusunan aturan turunan yang mengatur hubungan kelembagaan antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat adat sebagai bagian dari pelaksanaan kekhususan Papua.

banner 728x90

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengatakan DPR Papua Tengah bersama tim akademik dari STIH Mimika telah menyiapkan rancangan regulasi sejak tahun lalu dan kini kembali membahasnya bersama Kapolda Papua Tengah untuk mempercepat implementasinya.

“Kami berharap ini menjadi momentum untuk membangun sinergitas yang kuat antara kepolisian daerah, pemerintah daerah, dan adat guna mengimplementasikan secara nyata amanat Pasal 48 dan Pasal 49 UU Otsus Papua,” kata Gobai.

Menurutnya, tujuan utama regulasi tersebut adalah membangun hubungan yang sinergis antara Polda dan Polres di Papua Tengah dengan pemerintah daerah serta lembaga adat, sekaligus memperkuat desentralisasi asimetris dan kebijakan afirmatif bagi Orang Asli Papua.

Pasal 48 ayat (3) UU Otsus Papua mengamanatkan bahwa tugas kepolisian di bidang ketertiban dan ketenteraman masyarakat, termasuk pembiayaannya, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasi). Sementara Pasal 49 ayat (1) mengatur bahwa rekrutmen Bintara Polisi serta seleksi Perwira dan Tamtama dilaksanakan oleh Polda dengan memperhatikan sistem hukum, budaya, adat istiadat, dan kebijakan gubernur.

Gobai menilai amanat tersebut belum sepenuhnya diwujudkan dalam regulasi daerah, padahal merupakan salah satu instrumen penting kekhususan Papua yang diberikan negara melalui kebijakan Otonomi Khusus.

Ia menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut sebelumnya telah dibahas bersama Kapolda Papua Tengah saat dijabat Brigjen Pol. Alfred Papare dan telah melalui pembahasan tingkat paripurna. Namun, Kementerian Dalam Negeri menyarankan agar substansinya dipisahkan menjadi dua regulasi, yakni Raperdasi Papua Tengah tentang Ketertiban Umum serta rancangan Peraturan Gubernur terkait mekanisme seleksi kepolisian dan penerimaan calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Dalam rancangan regulasi tersebut, DPR Papua Tengah mengusulkan sejumlah kebijakan afirmatif bagi Orang Asli Papua, antara lain prioritas OAP dalam pendidikan perwira, rekrutmen Bintara Polri, serta penerimaan calon Taruna Akpol di wilayah Papua Tengah.

Selain itu, DPR Papua Tengah juga mendorong penempatan putra-putri asli Papua pada jabatan-jabatan strategis di lingkungan kepolisian, khususnya pada tingkat Polres, guna memperkuat representasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Regulasi tersebut juga mengakomodasi kolaborasi antara sistem hukum nasional dan hukum adat, terutama dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice yang melibatkan lembaga adat sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian konflik di masyarakat.

Salah satu gagasan yang mengemuka dalam pembahasan tersebut adalah pengembangan konsep pemolisian berbasis adat melalui pembentukan Penjaga Wilayah Adat atau Polisi Adat yang bekerja secara kolaboratif dengan aparat keamanan negara.

“Papua ini sangat luas. Kenapa di Provinsi Bali yang tidak berstatus khusus ada Pecalang atau penjaga keamanan adat yang turut menjaga keamanan, sementara di Tanah Papua yang memiliki kekhususan justru belum memiliki mekanisme serupa,” ujar Gobai.

Menurutnya, gagasan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat karena Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk membentuk satuan tugas daerah dalam urusan ketenteraman dan ketertiban umum.

Gobai menegaskan, apabila regulasi tersebut berhasil diwujudkan, Papua Tengah berpotensi menjadi provinsi pertama di Tanah Papua yang memiliki kerangka hukum khusus mengenai sinergi kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat adat dalam menjaga keamanan wilayah.

“Ini bukan hanya untuk Papua Tengah, tetapi dapat menjadi model bagi lima provinsi lainnya di Tanah Papua dalam memperkuat peran masyarakat adat menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.

DPR Papua Tengah berharap regulasi tersebut memperoleh dukungan penuh dari pemerintah pusat dan Mabes Polri, termasuk melalui penyusunan aturan teknis dan dukungan pembiayaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus guna memastikan implementasinya berjalan efektif dan berkelanjutan. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.