NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Papua Tengah sebagai langkah memperkuat pencegahan, penanganan, pemadaman, hingga pemulihan dampak kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah provinsi.
Pembentukan satgas tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/144 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Papua Tengah, yang ditandatangani Gubernur Meki Nawipa di Nabire pada 9 Juni 2026.
Dalam keputusan itu, Gubernur Meki Nawipa ditetapkan sebagai Ketua Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla Provinsi Papua Tengah. Satgas melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan, intelijen, perguruan tinggi, BMKG, Basarnas, instansi teknis kehutanan dan lingkungan hidup, hingga sejumlah pemegang perizinan dan perusahaan.
Pembentukan satgas dilakukan karena kebakaran hutan dan lahan dinilai dapat mengancam kelestarian hutan dan lingkungan hidup sekaligus mengganggu kehidupan masyarakat yang berada di sekitar wilayah terdampak.
Operasi Darat dan Udara Disiapkan
Keputusan tersebut membagi penanganan Karhutla ke dalam sejumlah bidang, antara lain pencegahan dan mitigasi, operasi, perawatan dan pelayanan kesehatan, logistik dan peralatan, pemulihan pascabencana, serta penegakan hukum.
Untuk operasi lapangan, Satgas memiliki dua unsur utama, yakni Operasi Darat dan Operasi Udara.
Operasi Darat dipimpin unsur terkait dari TNI/Polri dan bertugas menangani kegiatan pemadaman, evakuasi, penyelamatan, patroli, serta pengerahan personel dan peralatan ke lokasi kebakaran berdasarkan hasil analisis lapangan dan perintah komando operasi.
Sementara itu, Operasi Udara dipimpin Komandan Lanud Silas Papare dengan unsur pendukung terkait. Tugasnya mencakup pemantauan titik panas dari udara, ground check, serta dukungan pemadaman melalui water bombing dan operasi udara lainnya apabila dibutuhkan.
Struktur tersebut menunjukkan bahwa penanganan Karhutla Papua Tengah tidak hanya diarahkan pada pemadaman ketika api sudah membesar, tetapi juga mencakup pencegahan, pemantauan, mitigasi, evakuasi, pelayanan kesehatan, hingga pemulihan pascabencana.
Posko Karhutla Berada di BPBD
Dalam keputusan Gubernur tersebut, sekretariat Satgas atau Posko Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Papua Tengah ditempatkan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Papua Tengah.
Posko tersebut menjadi pusat koordinasi administrasi, data, pelaporan, logistik, komunikasi publik, serta evaluasi kegiatan penanggulangan Karhutla.
Seksi Data dan Pelaporan diberikan tugas untuk mengumpulkan, mengolah, merekapitulasi, memverifikasi, dan menyajikan data serta informasi terkait kebakaran hutan dan lahan.
Sementara Seksi Hubungan Masyarakat dan Publikasi bertugas mengelola pusat informasi, mendokumentasikan kegiatan, memfasilitasi kerja jurnalistik, serta menyebarluaskan informasi resmi mengenai operasi penanggulangan Karhutla.
Bahkan, dalam uraian tugasnya, seksi tersebut diwajibkan menyiapkan pernyataan resmi mengenai bencana maksimal 30 menit setelah kejadian, sekaligus menerbitkan laporan atau informasi operasi secara berkala.
Pencegahan Menjadi Prioritas
Satgas juga memiliki Bidang Pencegahan dan Mitigasi yang bertugas merumuskan serta melaksanakan langkah pencegahan Karhutla melalui sosialisasi, mitigasi, imbauan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena penanganan Karhutla tidak hanya bergantung pada kemampuan memadamkan api, tetapi juga bagaimana potensi kebakaran dapat dicegah sejak awal.
Dalam struktur satgas, bidang ini melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, TNI, BMKG, kehutanan, intelijen, kejaksaan, hingga pengelola kawasan hutan.
Dengan keterlibatan lintas sektor tersebut, pemerintah menempatkan persoalan Karhutla sebagai persoalan yang membutuhkan koordinasi bersama, terutama dalam aspek pencegahan, deteksi dini, pengawasan kawasan, dan respons cepat.
Penegakan Hukum Diperkuat
Selain pencegahan dan pemadaman, Gubernur juga membentuk Bidang Penegakan Hukum dalam struktur Satgas Karhutla.
Bidang tersebut bertugas menangani penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan perseorangan dan/atau badan hukum dengan modus operandi pembakaran hutan dan lahan.
Bidang ini melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, biro hukum pemerintah provinsi, serta penyidik pegawai negeri sipil di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga diarahkan pada penindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Kesehatan dan Logistik Disiapkan
Untuk mengantisipasi dampak kebakaran dan asap terhadap masyarakat, Satgas juga membentuk Bidang Perawatan dan Pelayanan Kesehatan yang dipimpin Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah.
Bidang ini bertugas menyiapkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak Karhutla serta mengoordinasikan sumber daya kesehatan dalam kondisi darurat asap.
Di sisi lain, Bidang Logistik dan Peralatan dipimpin Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Tengah. Bidang ini bertugas menyiapkan sarana, peralatan, kebutuhan operasional, serta pelayanan bagi masyarakat yang harus mengungsi akibat bencana.
Delapan Kabupaten Masuk Struktur Satgas
Keputusan Gubernur juga mengatur pembentukan Satgas Karhutla tingkat kabupaten. Dalam lampiran keputusan, terdapat delapan kabupaten yang disebut dalam struktur, yakni Nabire, Mimika, Dogiyai, Puncak, Puncak Jaya, Deiyai, Intan Jaya, dan Paniai.
Satgas tingkat kabupaten bertugas menetapkan satuan tugas di tingkat daerah melalui koordinasi dengan forum pimpinan daerah, melaksanakan koordinasi dengan Satgas provinsi, serta memimpin dan mengendalikan penanggulangan Karhutla di wilayah masing-masing.
Dengan struktur berjenjang tersebut, penanganan kebakaran diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dari tingkat kabupaten hingga provinsi ketika terjadi titik api atau keadaan darurat.
Pemulihan Tidak Berhenti Setelah Api Padam
Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga memasukkan Bidang Pemulihan Pascabencana dalam struktur Satgas.
Bidang ini bertugas merumuskan dan melaksanakan pemulihan terhadap wilayah yang terkena dampak kebakaran hutan dan lahan.
Artinya, tanggung jawab Satgas tidak berakhir setelah api berhasil dipadamkan. Pemulihan kawasan terdampak dan masyarakat menjadi bagian dari rangkaian penanganan bencana.
Keputusan tersebut sekaligus menempatkan koordinasi, operasi lapangan, pelayanan kesehatan, logistik, penegakan hukum, dan pemulihan sebagai satu rangkaian penanganan Karhutla yang terintegrasi.
Gubernur Jadi Komandan Utama
Sebagai Ketua Satgas, Gubernur Papua Tengah memiliki tugas memimpin unsur dan peralatan yang tergabung dalam Satgas menuju daerah kebakaran sesuai hasil penilaian lapangan, status kesiagaan, maupun skala bencana yang ditetapkan pemerintah.
Gubernur juga bertugas mengendalikan dan mengoordinasikan Satgas dengan unsur lain yang terlibat dalam pengendalian bencana asap akibat Karhutla.
Selain itu, penggunaan anggaran APBN dan APBD yang disalurkan melalui BPBD untuk pengendalian Karhutla juga menjadi bagian dari tanggung jawab pimpinan Satgas sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan tersebut.
Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/144 Tahun 2026 itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 9 Juni 2026.
Dengan pembentukan Satgas lintas sektor tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyiapkan mekanisme terpadu untuk menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan, mulai dari pencegahan, deteksi dan pemantauan, hingga pemadaman serta evakuasi.
Mekanisme tersebut juga mencakup pelayanan kesehatan, penyediaan logistik dan peralatan, penegakan hukum, serta pemulihan pascabencana, sehingga penanganan karhutla dapat dilakukan secara terkoordinasi dari tahap pencegahan hingga pemulihan. [*].










