Gubernur Meki Nawipa: Pelayanan Publik yang Baik Tergantung Disiplin dan Budaya Kerja ASN

oleh -1235 Dilihat

MIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah sangat ditentukan oleh disiplin dan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, pembinaan disiplin aparatur harus dilakukan secara konsisten, terukur, dan sesuai aturan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Meki dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten III Setda Papua Tengah Viktor Fun pada kegiatan Sosialisasi Pembinaan Disiplin ASN Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Tengah di Timika, Selasa (23/6/2026).

banner 728x90

BACA JUGA: Papua Tengah Raih Penghargaan Terbaik Penurunan Pengangguran, Kantongi Insentif Fiskal Rp5 Miliar

“Apabila ASN tidak tertib dalam bekerja, maka proses administrasi, pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, dan pelayanan publik dapat terganggu. Karena itu, pembinaan disiplin harus dilakukan secara konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pesan Gubernur Meki.

Menurut Meki, disiplin ASN tidak hanya berkaitan dengan kehadiran di tempat kerja, melainkan mencakup kepatuhan terhadap peraturan, ketepatan dalam menjalankan tugas, tanggung jawab terhadap jabatan, penggunaan kewenangan secara benar, serta sikap kerja yang mendukung pelayanan publik.

“Setiap ASN perlu memahami bahwa jabatan bukan hanya status administratif, tetapi juga tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan patuh, jujur, dan sesuai aturan. Ada lima poin yang harus diperhatikan ASN,” tuturnya.

Gubernur kemudian menekankan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh aparatur di Papua Tengah. Pertama, setiap ASN wajib memahami aturan disiplin yang berlaku. Pemahaman terhadap ketentuan itu, kata dia, tidak boleh hanya dimiliki oleh pengelola kepegawaian, tetapi harus dipahami seluruh aparatur, baik pimpinan maupun staf.

Kedua, setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan pembinaan sejak dini. Apabila mulai muncul gejala pelanggaran disiplin, maka teguran, arahan, pembinaan, hingga pencatatan harus dilakukan sesuai prosedur. Pembiaran terhadap pelanggaran kecil, tegasnya, dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.

Ketiga, penegakan disiplin harus dilakukan secara adil dan berdasarkan ketentuan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pegawai karena kedekatan pribadi, jabatan, atau pertimbangan lain di luar aturan.

Keempat, disiplin ASN harus dikaitkan langsung dengan kinerja dan pelayanan publik. Kehadiran, kepatuhan, etika kerja, dan tanggung jawab aparatur harus berdampak pada kelancaran pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

“Saya berharap para peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius. Gunakan kesempatan ini untuk bertanya, mencatat hal-hal penting, dan memahami mekanisme pembinaan disiplin secara benar. Setelah kegiatan ini selesai, pemahaman yang diperoleh harus diterapkan di perangkat daerah masing-masing,” ujar Gubernur.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Papua Tengah Denci Meri Nawipa mengatakan pembinaan disiplin ASN harus dilakukan secara berkelanjutan. Ke depan, sosialisasi serupa akan ditindaklanjuti dengan monitoring, evaluasi, serta koordinasi bersama seluruh OPD guna mendorong peningkatan kinerja aparatur dan kualitas pelayanan publik.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, saya menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan juga seluruh peserta yang telah hadir. Sosialisasi ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman aparatur terhadap ketentuan disiplin, kewajiban, larangan, serta konsekuensi atas pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tugas pemerintahan,” tegas Denci.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura Nur Hasan sebagai narasumber. Peserta kegiatan berasal dari pejabat dan staf bagian kepegawaian di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.