Kadis Pendidikan Papua Tengah Tempuh Jalur Hukum Terkait Penyebaran Hoaks Beasiswa

oleh -1179 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Dessy Ananda (tengah), saat menyerahkan laporan resmi kepada Polres Nabire terkait penyebaran berita hoaks mengenai beasiswa Papua Tengah, Selasa (29/4/2025). Ia didampingi sejumlah anggota kepolisian usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nabire. (Foto : Gie for tomei.id).

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Dessy Ananda, resmi melaporkan penyebaran informasi palsu (hoaks) terkait program beasiswa Papua Tengah ke Kepolisian Resor (Polres) Nabire, Selasa (29/4).

Hoaks tersebut sempat memicu kericuhan di kalangan mahasiswa di wilayah Nabire.

banner 728x90

Menurut Dessy, informasi bohong itu menyebutkan bahwa pendaftaran beasiswa telah dibuka secara offline, padahal tidak ada pengumuman resmi terkait hal tersebut.

“Berita itu tidak benar, maka kami laporkan kepada Polres Nabire dan sudah diterima,” tegasnya.

BACA JUGA : Staff Ahli Pemprov Papua Tengah Sesalkan Ancaman Pendemo Terkait Proposal Beasiswa

Dessy berharap, laporan resmi ini dapat menjadi langkah awal agar masyarakat tidak lagi terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan. Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami harap pihak kepolisian segera merespons cepat laporan kami dan menangkap penyebar berita tersebut,” ujarnya.

Menanggapi laporan itu, Polres Nabire menyatakan telah memulai proses tindak lanjut melalui Satuan Reserse Kriminal. Polisi akan menyelidiki sumber penyebaran berita hoaks tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Sebagai informasi, penyebaran berita palsu atau hoaks diatur dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.