WAMENA, TOMEI.ID | Dengan sikap tegas di tengah polemik penanganan pengungsi, Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Balim Barat dan Ndugama menyatakan menolak rencana pendataan ulang warga sipil yang mengungsi dari sejumlah wilayah konflik di Papua oleh Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM) RI.
Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama yang dirilis di Ilekma, Wamena, Sabtu (22/8/2026), sebagai bentuk sikap tegas terhadap rencana pendataan yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan konflik.
KNPB menilai pendataan pengungsi harus ditempatkan dalam kerangka penanganan kemanusiaan dan penyelesaian konflik, bukan semata-mata melalui pendekatan pembangunan dan kesejahteraan yang dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Sikap tersebut disampaikan Ketua KNPB Balim Barat Demin Tabuni dan Ketua I KNPB Ndugama Kukes Wandikbo. Keduanya menanggapi rencana penanganan pengungsi dan perdamaian yang dibahas Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai meminta data pengungsi di Papua dipastikan akurat karena data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menata kembali kehidupan warga terdampak konflik dan gangguan keamanan, termasuk rencana penanganan serta pemulangan pengungsi.
Kunjungan KemenHAM bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua ke Nabire, Papua Tengah, juga membahas peta jalan penanganan pengungsi dan upaya penghentian kekerasan menuju perdamaian Papua. Kegiatan tersebut menjadi konteks yang kemudian mendapat tanggapan dari KNPB.
KNPB menilai pendekatan pembangunan dan kesejahteraan tidak menyentuh persoalan yang mereka anggap sebagai akar konflik Papua. Organisasi tersebut menyatakan penyelesaian konflik harus melibatkan para pihak serta mediator yang dinilai netral.
“Pemerintah Republik Indonesia dan bangsa Papua harus menyepakati metode penyelesaian konflik dengan para pihak yang netral untuk memediasi di bawah mekanisme internasional,” demikian pernyataan KNPB dalam sikap resminya di Wamena yang diterima tomei.id di Nabire, Minggu (23/8/2026).
Menurut KNPB, persoalan pengungsian tidak dapat dipisahkan dari konflik bersenjata yang berlangsung di sejumlah wilayah Papua, yang dinilai terus memperpanjang penderitaan warga sipil dan memperbesar krisis kemanusiaan.
Karena itu, organisasi tersebut mendesak pemerintah terlebih dahulu membahas akar konflik serta persoalan hak penentuan nasib sendiri yang mereka anggap sebagai isu mendasar.
Dalam pernyataannya, KNPB Balim Barat dan Ndugama menyampaikan tujuh sikap utama. Pertama, menolak pendataan ulang warga sipil pengungsi dari wilayah konflik, antara lain Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, dan Maybrat.
Kedua, KNPB menolak keterlibatan pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut dalam kerja sama dengan lembaga negara terkait penanganan pengungsi apabila tidak memiliki mandat organisasi.
Ketiga, KNPB menyebut jumlah pengungsi di wilayah konflik mencapai 125.931 orang. Angka tersebut merupakan klaim dan data versi KNPB yang belum dapat diperlakukan sebagai angka resmi tunggal tanpa verifikasi lintas lembaga. Angka serupa juga disebut dalam laporan Human Rights Monitor mengenai pengungsian internal di sejumlah wilayah Papua.
Keempat, KNPB mendesak negara-negara di kawasan Pasifik, Afrika, dan Karibia, termasuk Pacific Islands Forum (PIF) dan Organisasi Negara-Negara Afrika, Karibia, dan Pasifik (OACPS), mendorong pemerintah Indonesia memberikan akses kepada Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) dan Palang Merah Internasional untuk melakukan asesmen terhadap kondisi pengungsi serta investigasi independen terkait dugaan pelanggaran HAM.
Kelima, KNPB menyatakan akan terus memperjuangkan peninjauan kembali persoalan sejarah dan politik terkait hak penentuan nasib sendiri Papua dengan merujuk pada Perjanjian New York 15 Agustus 1962.
Keenam, KNPB menolak dialog bilateral antara Papua dan Jakarta. Organisasi tersebut menginginkan penyelesaian konflik melalui perundingan internasional yang dimediasi pihak ketiga yang dinilai netral.
Ketujuh, KNPB menyatakan mendukung pengakuan situasi di Papua sebagai konflik bersenjata non-internasional. Menurut organisasi tersebut, pengakuan itu diperlukan agar para pihak mematuhi hukum humaniter internasional serta membuka akses bantuan kemanusiaan independen.
KNPB juga menegaskan penolakannya terhadap pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut dalam proses penanganan pengungsi tanpa mandat resmi. Sikap ini menunjukkan bahwa persoalan representasi KNPB turut menjadi bagian dari keberatan mereka terhadap rencana penanganan pengungsi.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian HAM menempatkan akurasi data sebagai bagian penting dalam penanganan pengungsi. Karena itu, perbedaan pandangan antara pemerintah dan KNPB mengenai metode pendataan serta kerangka penyelesaian persoalan pengungsi menjadi salah satu isu yang masih membutuhkan klarifikasi dan dialog lebih lanjut.
Bagi KNPB Balim Barat dan Ndugama, persoalan pengungsi harus diselesaikan bersamaan dengan pembahasan akar konflik. Organisasi tersebut kembali mendorong perundingan yang melibatkan para pihak dan mediator netral serta meminta akses lembaga kemanusiaan internasional terhadap masyarakat terdampak konflik.
Sikap tersebut menjadi respons terbaru KNPB terhadap agenda pemerintah dalam penanganan pengungsi dan pembangunan Papua, sementara pemerintah tetap menekankan pentingnya data yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan dan penanganan warga terdampak. [*].










