KNPB Nabire Ajukan Tujuh Tuntutan, Soroti Konflik dan Penanganan Pengungsi Papua

oleh -1172 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (BPW-KNPB) Wilayah Nabire dengan sikap tegas di tengah polemik penanganan pengungsi Papua yang terus menjadi sorotan menolak rencana pendataan ulang warga sipil yang mengungsi dari sejumlah wilayah konflik Papua.

Hal ini, menurut KNPB, menunjukkan bahwa persoalan pengungsian tidak dapat dipisahkan dari akar konflik yang dinilai terus memperpanjang penderitaan warga sipil serta memperbesar persoalan kemanusiaan di wilayah terdampak.

banner 728x90

BACA JUGA: KNPB Balim Barat dan Ndugama Tolak Rencana Pendataan Ulang Pengungsi oleh KemenHAM RI

Ketua I KNPB Nabire, Jeckson Adii, mengatakan tujuh poin tersebut merupakan sikap resmi organisasi yang disampaikan dalam konferensi pers BPW-KNPB Wilayah Nabire di Nabire, Minggu (23/8/2026).

Menurut Jeckson, persoalan pengungsi tidak dapat hanya dilihat dari jumlah warga yang meninggalkan tempat tinggalnya. Ia menilai pemerintah juga perlu membahas penyebab pengungsian, kondisi keamanan, kebutuhan dasar masyarakat, serta persoalan yang membuat warga belum dapat kembali ke kampung halaman.

“Kami dengan tegas menolak rencana pendataan ulang tentang pengungsian warga sipil Papua di wilayah konflik apabila pendataan tersebut hanya ditempatkan dalam kerangka pembangunan dan kesejahteraan tanpa membahas akar konflik di Papua,” ujar Jeckson dalam konferensi pers yang diterima tomei.id, Minggu (23/8/2026).

Jeckson mengatakan KNPB menyoroti agenda Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI dalam penanganan pengungsi Papua, termasuk keterlibatan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.

Menurut dia, pendekatan pembangunan dan kesejahteraan dinilai belum cukup apabila tidak disertai pembahasan mengenai konflik yang menjadi latar belakang pengungsian.

Dalam pernyataannya, KNPB kemudian menyampaikan tujuh tuntutan sebagai berikut.

Pertama, KNPB menolak rencana pendataan pengungsi internal dari sejumlah wilayah konflik, di antaranya Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, dan Maybrat. KNPB menilai pendataan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif apabila tidak disertai pembahasan mengenai akar konflik.

Kedua, KNPB menolak keterlibatan pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut dalam kerja sama dengan Kementerian HAM RI dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua terkait penanganan pengungsi apabila pihak tersebut tidak memiliki mandat resmi dari organisasi.

Ketiga, KNPB menyebut jumlah pengungsi di sejumlah wilayah konflik Papua mencapai 125.931 orang. Angka tersebut merupakan klaim atau data versi KNPB dan belum dapat diposisikan sebagai data resmi pemerintah maupun hasil verifikasi independen.

Keempat, KNPB mendesak negara-negara di kawasan Pasifik, Afrika, dan Karibia mendorong pemerintah Indonesia membuka akses bagi Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk melakukan asesmen terhadap kondisi pengungsi serta mendorong penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM.

Kelima, KNPB mendorong peninjauan kembali persoalan hukum dan politik mengenai hak penentuan nasib sendiri Papua dengan merujuk pada Perjanjian New York 15 Agustus 1962.

Keenam, KNPB menolak dialog Papua-Jakarta dalam format bilateral dan menyatakan lebih memilih mekanisme perundingan internasional yang dimediasi pihak ketiga yang dinilai netral.

Ketujuh, KNPB menyatakan mendukung pengakuan situasi di Papua sebagai konflik bersenjata non-internasional. KNPB meminta para pihak memastikan kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional serta membuka akses kemanusiaan internasional yang independen.

Jeckson menegaskan bahwa sikap tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan pendataan pengungsi, tetapi juga menyangkut cara pemerintah melihat persoalan konflik Papua secara lebih luas.

“Kepada pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dan Kementerian HAM RI, perlu jujur tentang akar konflik bersenjata yang mengakibatkan korban penembakan dan pengungsian rakyat sipil di Papua,” kata Jeckson.

KNPB juga mengaitkan persoalan konflik Papua dengan sejarah dan politik Papua, termasuk isu hak penentuan nasib sendiri serta Perjanjian New York 15 Agustus 1962. Pernyataan tersebut merupakan posisi politik KNPB yang disampaikan dalam konferensi pers dan bukan merupakan kesimpulan hukum atau politik yang telah disepakati seluruh pihak.

Jeckson mengatakan tawaran pemerintah mengenai pembangunan dan kesejahteraan belum dipandang KNPB sebagai penyelesaian terhadap akar konflik. Karena itu, KNPB mendorong adanya mekanisme penyelesaian konflik yang melibatkan pihak ketiga.

“Pemerintah Republik Indonesia dan bangsa Papua harus menyepakati metode penyelesaian konflik dengan para pihak yang netral untuk memediasi penyelesaian konflik Papua di bawah mekanisme internasional,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai dalam kunjungan kerja ke Nabire pada 16–17 Agustus 2026 sebelumnya menekankan pentingnya data pengungsi yang akurat, termasuk jumlah, lokasi, persebaran, dan kondisi warga.

Data tersebut diperlukan pemerintah sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan kemanusiaan, pemulangan warga, serta pembangunan kembali permukiman.

Pemerintah juga meminta pemerintah daerah, masyarakat, lembaga keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan menyampaikan data pengungsi secara akurat dan dilengkapi bukti pendukung agar dapat menjadi dasar intervensi pemerintah.

Perbedaan tersebut memperlihatkan dua pendekatan yang berbeda. Pemerintah menempatkan validitas data sebagai salah satu dasar penanganan pengungsi, sedangkan KNPB menilai pendataan harus berjalan bersamaan dengan pembahasan mengenai akar konflik dan mekanisme penyelesaian politik.

Jeckson menilai penanganan pengungsi tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah warga yang meninggalkan wilayah tempat tinggalnya.

“Persoalan pengungsian tidak dapat dipisahkan dari konflik bersenjata yang berlangsung di sejumlah wilayah Papua, yang terus memperpanjang penderitaan warga sipil dan memperbesar krisis kemanusiaan,” ujar Jeckson.

BPW-KNPB Wilayah Nabire menyatakan tujuh poin tersebut sebagai sikap resmi organisasi terhadap agenda pemerintah mengenai pendataan pengungsi, penanganan kemanusiaan, serta penyelesaian konflik Papua. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.