JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Papua mengusut dan memproses hukum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayah hukum Polda Papua.
Desakan tersebut disampaikan Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, melalui siaran pers Nomor 23/SP-LBH.P/VII/2026 yang diterbitkan bertepatan dengan Hari Bhayangkara, Rabu (1/7/2026).
Dalam pernyataannya, Festus menegaskan profesionalisme Polri tidak cukup diukur dari keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga dari kepatuhan terhadap konstitusi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan penegakan prinsip negara hukum.
“Momentum Hari Bhayangkara: Profesionalisme Polri Harus Diukur dari Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum,” demikian penegasan LBH Papua dalam siaran pers tersebut.
Ia menyatakan setiap tindakan aparat penegak hukum wajib menghormati HAM serta menjamin due process of law dan fair trial sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHAP, serta berbagai instrumen HAM yang telah diratifikasi Indonesia.
Berdasarkan pendampingan hukum sepanjang 2025–2026, ia mengaku masih menemukan dugaan penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi saat pemeriksaan, pengabaian hak atas pelayanan kesehatan tahanan, hingga lambannya penanganan laporan masyarakat yang diduga melibatkan anggota kepolisian.
LBH Papua mencatat sedikitnya tiga perkara yang menjadi perhatian, yakni dugaan penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap Ronald Philip Pangkatana, dugaan penyiksaan serta pelanggaran prinsip fair trial terhadap Albertus Madai dan Thomas Doo, serta dugaan keterlambatan penanganan laporan penyalahgunaan senjata api dalam perkara Ebenius Tabuni. Menurut LBH Papua, sebagian temuan tersebut telah dilaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Festus menilai keberhasilan institusi kepolisian tidak semata diukur dari jumlah perkara yang diungkap atau operasi keamanan yang dilaksanakan. Profesionalisme Polri harus tercermin melalui penegakan hukum yang menghormati HAM, menjunjung asas praduga tak bersalah, menghindari penggunaan kekerasan yang berlebihan, serta memberikan perlindungan hukum yang setara kepada seluruh warga negara.
Melalui pernyataan tersebut, LBH Papua mendesak Kapolda Papua memastikan seluruh anggota Polri menjalankan tugas sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan, mengusut secara independen setiap dugaan pelanggaran HAM, menjamin proses penyidikan yang adil, memberikan perlindungan kepada korban dan saksi, mempercepat penanganan laporan masyarakat, serta memperkuat pendidikan dan pengawasan internal di bidang HAM.
Festus Ngoranmele menegaskan Hari Bhayangkara harus menjadi momentum memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme Polri melalui penegakan hukum yang adil serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Papua belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan maupun pernyataan yang disampaikan LBH Papua. [*].










