TIMIKA, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Tengah mempercepat validasi data dan penyusunan kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) di seluruh kabupaten guna mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan serta memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar nasional.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan setiap daerah menyusun perencanaan tenaga kesehatan berbasis data, analisis beban kerja, dan kebutuhan riil fasilitas pelayanan kesehatan.
Upaya ini dinilai krusial karena data SDMK menjadi dasar pemerintah pusat dalam menentukan alokasi tenaga kesehatan melalui formasi CPNS, PPPK, maupun program penugasan khusus seperti Nusantara Sehat. Kesalahan atau keterlambatan penginputan data berpotensi menyebabkan daerah kehilangan kesempatan memperoleh tambahan tenaga kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, Kristianus Tebai, mengatakan pihaknya tengah melakukan pendampingan intensif di sejumlah kabupaten untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
“Kami tidak hanya menyelenggarakan kegiatan pelatihan penginputan rencana kebutuhan dan perhitungan jumlah kekurangan SDMK di Kabupaten Mimika saja. Untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur ini merata, kami bergerak simultan. Saat ini, tim SDK Provinsi telah turun ke Kabupaten Puncak Jaya, Deiyai, dan Dogiyai. Sementara untuk Kabupaten Intan Jaya, Paniai, dan Puncak, tim akan kami terjunkan di akhir bulan ini,” ujar Kristianus, pada Kamis (17/6).
Menurutnya, validasi data SDMK merupakan tahapan strategis dalam penyusunan kebijakan kesehatan daerah. Data yang akurat akan menjadi dasar penempatan tenaga kesehatan secara proporsional sehingga tidak terjadi penumpukan tenaga di wilayah perkotaan dan kekosongan layanan di daerah pedalaman.
“Data ini tidak main-main. Ketersediaan dan kekurangan data SDMK ini kami evaluasi bersama untuk mengambil kebijakan strategis. Pendayagunaan nakes harus diatur tata kelolanya agar penempatan mereka tepat sasaran, tidak menumpuk di kota, dan kosong di pedalaman. Ini semua demi memastikan pelayanan kesehatan dapat berjalan sesuai SOP dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan undang-undang,” katanya.
Dinkes Papua Tengah menargetkan seluruh kabupaten memiliki dokumen perencanaan SDMK yang akurat dan akuntabel sehingga kebijakan pemerataan tenaga kesehatan dapat dijalankan secara efektif.
Selain mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, program tersebut juga diharapkan mempermudah perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan jangka panjang, memperkuat sistem kesehatan daerah, serta memberikan kepastian karier bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Papua Tengah.
“Mempermudah pengambilan keputusan dalam perencanaan kebutuhan SDMK jangka panjang. Meningkatkan kesejahteraan dan kepastian karir tenaga kesehatan,” katanya.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengajak seluruh dinas kesehatan kabupaten dan tenaga kesehatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses validasi dan perencanaan SDMK. Sinergi lintas daerah dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan pemerataan tenaga kesehatan dan memperluas akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat hingga wilayah terpencil.
Penguatan tata kelola SDMK ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk membangun sistem kesehatan yang lebih merata, profesional, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Papua Tengah. [*].










