Pemprov Papua Tengah Matangkan RPPLH 2026–2056, Gubernur Tekankan Pembangunan Berkelanjutan dan Perlindungan Hak Adat

oleh -1230 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan menggelar Focus Group Discussion (FGD) II penyusunan Dokumen Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2056 di Aula RRI Nabire, Kamis (2/7/2026).

Forum ini menjadi tahapan strategis dalam menyusun arah pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

banner 728x90

BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Perkuat Kapasitas Perempuan Gereja Kelola UMKM

FGD II dibuka Staf Ahli II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Herman Kayame, mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut FGD I yang digelar pada 16 April 2026 untuk mengidentifikasi berbagai isu strategis lingkungan hidup di Papua Tengah.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Herman Kayame, Gubernur Meki Nawipa menyatakan Papua Tengah tengah memasuki fase penting pembangunan dengan terbukanya berbagai peluang pemanfaatan sumber daya alam. Namun, pembangunan harus tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan agar tidak mengancam keberlanjutan.

“Dengan adanya RPPLH, pembangunan yang dilaksanakan di Papua Tengah diharapkan mampu mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan hidup, serta perlindungan terhadap hak dan kehidupan masyarakat adat yang telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari ekosistem Papua,” ujar Gubernur.

Ia menjelaskan penyusunan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025. Dokumen tersebut menjadi instrumen strategis dalam perencanaan pemanfaatan sumber daya alam, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, sekaligus menjadi acuan penyusunan dokumen pembangunan daerah.

Menurut Gubernur, RPPLH juga menjadi bagian penting dari visi “Papua Tengah Emas: Adil, Berdaya Saing, Bermartabat, Harmonis, Maju, dan Berkelanjutan.” Karena itu, pembangunan tidak boleh semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menjamin kelestarian lingkungan serta menghormati hak-hak masyarakat adat.

“Oleh karena itu, penyusunan RPPLH menjadi bagian yang sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan Papua Tengah dapat berlangsung secara adil, harmonis, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik dan penjaga ruang hidup di Tanah Papua,” tegasnya.

Hasil FGD I sebelumnya mengidentifikasi sejumlah persoalan strategis lingkungan hidup di Papua Tengah. Dari aspek lingkungan, terdapat tekanan akibat aktivitas pertambangan, alih fungsi kawasan hutan, degradasi wilayah pesisir dan perairan, penurunan keanekaragaman hayati, serta perlunya penguatan pengelolaan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Berbagai isu tersebut menunjukkan bahwa pembangunan yang berlangsung saat ini memerlukan pengelolaan yang lebih terencana agar tidak mengurangi kualitas lingkungan hidup di masa mendatang,” katanya.

Dari aspek sosial dan budaya, forum mencatat masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, keterbatasan akses air bersih di sejumlah wilayah, serta persoalan hak ulayat dan pemanfaatan ruang yang memerlukan penyelesaian secara partisipatif dengan menghormati nilai-nilai adat.

Sementara dari aspek ekonomi, tantangan yang dihadapi meliputi ketergantungan terhadap sektor ekstraktif, tingginya biaya logistik akibat kondisi geografis Papua Tengah, serta perlunya memperkuat ekonomi masyarakat melalui pengembangan potensi unggulan daerah yang berkelanjutan.

Memasuki FGD II, pembahasan difokuskan pada penyusunan berbagai skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai dasar penyusunan RPPLH Provinsi Papua Tengah.

“Melalui forum ini diharapkan dapat terbangun kesepahaman mengenai arah pengelolaan lingkungan hidup yang paling sesuai dengan karakteristik wilayah Papua Tengah. Skenario yang dirumuskan hendaknya mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat dengan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, perlindungan keanekaragaman hayati, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta peningkatan ketahanan ekonomi daerah,” harapnya.

Hasil pembahasan FGD II akan menjadi bahan penyusunan dokumen teknis RPPLH sebelum dikonsultasikan kepada publik dan diverifikasi Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup.

Gubernur juga mengajak seluruh peserta, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, masyarakat adat, pelaku usaha hingga pemangku kepentingan lainnya, memberikan masukan yang konstruktif agar RPPLH benar-benar menjawab kebutuhan dan kondisi riil Papua Tengah.

“Saya juga berharap Tenaga Ahli yang telah ditugaskan sebagai fasilitator dapat membantu Pokja RPPLH dalam menyusun dan mengevaluasi berbagai alternatif skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga diperoleh rumusan yang tepat, realistis, dan dapat diimplementasikan sebagai dasar penyusunan dokumen teknis RPPLH Provinsi Papua Tengah yang selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2056,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.