Pemprov Papua Tengah Serahkan KUPA dan P-PPAS Perubahan APBD 2026 ke DPR

oleh -1187 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, mulai mengarahkan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada penajaman program prioritas, pemenuhan belanja wajib dan mengikat, serta memastikan setiap alokasi anggaran dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Arah kebijakan tersebut disampaikan Pj Sekretaris Daerah Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, saat menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPR Papua Tengah dalam Rapat Paripurna di Nabire, Kamis (17/9/2026).

banner 728x90

Silwanus mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Frit Nawipa, dalam penyerahan dokumen tersebut. Menurutnya, penyampaian KUPA dan P-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD sekaligus bagian dari kemitraan pemerintah daerah dan DPR dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Anggaran harus dapat dilaksanakan, dapat dipertanggungjawabkan, dan yang paling penting harus memberi manfaat nyata kepada masyarakat Papua Tengah,” tegas Silwanus.

Silwanus menjelaskan, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan kondisi terkini, realisasi pelaksanaan APBD berjalan, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan pembangunan hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2026.

Penyusunan rancangan tersebut telah mempertimbangkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, kondisi fiskal daerah, realisasi APBD berjalan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah.

Sebagai daerah otonom baru, kata Silwanus, Papua Tengah masih menghadapi kebutuhan pembangunan yang besar. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah mengelola ruang fiskal secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan tingkat kebutuhan masyarakat.

Karena itu, pemerintah akan mempertahankan program yang menjadi prioritas, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pada saat yang sama, target pendapatan akan disesuaikan secara realistis, sedangkan belanja akan ditajamkan untuk membiayai kegiatan yang prioritas, mendesak, dan masih memungkinkan diselesaikan pada sisa waktu Tahun Anggaran 2026.

Menurut Silwanus, penajaman belanja diperlukan agar perubahan APBD tidak hanya menjadi penyesuaian administratif terhadap dokumen anggaran, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan dan kapasitas pelaksanaan pemerintah daerah.

Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan belanja wajib dan belanja yang mengikat. Setiap perangkat daerah diminta memastikan program dan kegiatan yang diusulkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, dukungan anggaran yang memadai, serta kemampuan pelaksanaan sampai akhir tahun anggaran.

Kualitas belanja daerah, lanjut Silwanus, menjadi perhatian dalam penyusunan Perubahan APBD 2026. Penggunaan anggaran harus diarahkan pada kegiatan yang memiliki keluaran jelas dan mendukung pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Selain efektivitas belanja, pemerintah juga menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran. Perangkat daerah diminta memperhitungkan kemampuan pelaksanaan setiap program agar tidak terjadi kegiatan yang tidak dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.

Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga agar anggaran perubahan tetap realistis dan tidak menimbulkan beban pelaksanaan pada akhir tahun. Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap program yang masuk dalam perubahan APBD memiliki kesiapan pelaksanaan sesuai waktu yang tersedia.

Silwanus menyampaikan bahwa pemerintah daerah menghargai kemitraan bersama DPR Papua Tengah dalam proses pembahasan dokumen KUPA dan P-PPAS. Ia berharap pembahasan dapat berlangsung konstruktif, objektif, transparan, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Setelah diserahkan dalam rapat paripurna, dokumen KUPA dan P-PPAS Perubahan APBD 2026 selanjutnya dibahas bersama DPR Papua Tengah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan menuju penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Silwanus menegaskan, APBD tidak semata-mata merupakan dokumen perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Anggaran daerah harus menjadi instrumen pemerintah untuk memperkuat pelayanan publik dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan.

Karena itu, arah perubahan APBD 2026 akan tetap dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penguatan perekonomian, serta pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Papua Tengah.

Dengan penyerahan KUPA dan P-PPAS tersebut, proses perubahan APBD 2026 memasuki tahapan pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan DPR Papua Tengah. Pemerintah daerah selanjutnya perlu memastikan setiap penyesuaian anggaran memiliki dasar perencanaan yang jelas, sesuai kemampuan fiskal, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.