JAYAPURA, TOMEI.ID | Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Dehaling Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura, Papua bekerja sama dengan Greenpeace Indonesia Base Jayapura dan komunitas Sahabat Kowaki menyelenggarakan kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi publik bertajuk “Menjaga Lingkungan Hidup, Sahkan RUU Masyarakat Adat.” di Sekretariat Kabesma Uncen, Perumnas 3 Waena, Kamis (5/6/2025).
Acara dimulai pukul 15.30 WIT dan berakhir pada 19.15 WIT, dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, pegiat lingkungan, serta aktivis perempuan Papua.
Kegiatan tersebut digelar untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Kegiatan dibuka dengan pemutaran film dokumenter bertema krisis ekologis dan peran penting masyarakat adat dalam menjaga kelestarian alam. Usai pemutaran film, diskusi dilangsungkan dengan menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Apolos Akmuri (UKM Dehaling Uncen), Aksa Hamadi (aktivis perempuan Papua), dan Engel Werre (Greenpeace Indonesia Base Jayapura). Diskusi dipandu oleh Paul Sumogai, aktivis muda Papua.
Dalam paparannya, Aksa Hamadi menekankan pentingnya pengakuan terhadap peran perempuan adat dalam menjaga lingkungan hidup. Ia menyatakan bahwa kerusakan lingkungan turut berdampak langsung pada kehidupan perempuan adat yang selama ini menjadi penjaga ruang hidup dan warisan budaya leluhur.
“Perempuan adat tidak hanya menjaga tanah, tapi juga sejarah dan martabatnya. Lingkungan rusak, perempuan ikut jadi korban,” ujarnya.
Sementara itu, Engel Werre mengkritisi lambannya proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang dinilainya sebagai bentuk ketidakadilan struktural. Ia menyoroti maraknya ekspansi industri ekstraktif seperti sawit, tambang, dan proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang terus mengancam ruang hidup masyarakat adat di Papua.
“Ini bukan sekadar RUU. Ini menyangkut nyawa dan masa depan masyarakat adat yang terus dijajah lewat ekspansi atas nama pembangunan,” tegasnya.
Dari sudut pandang gerakan mahasiswa, Apolos Akmuri menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam isu lingkungan dan hak masyarakat adat.
“Kita mahasiswa dan generasi muda adalah bagian dari gerakan. Kalau kita diam, siapa lagi yang akan bersuara untuk bumi dan leluhur kita?” katanya.
Diskusi ditutup dengan seruan kolektif dari seluruh peserta untuk mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai instrumen hukum yang sah dan mengikat demi melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan, dan budaya yang diwariskan turun-temurun.
Kegiatan ini menjadi wadah reflektif dan advokatif dalam merespons krisis lingkungan dan ketimpangan struktural, serta memperkuat sinergi lintas elemen masyarakat sipil dalam mendorong keadilan ekologis dan pengakuan hak masyarakat adat, khususnya di Tanah Papua. [*]