NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Level 1 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses pengadaan pemerintah berjalan profesional, transparan, akuntabel, sekaligus memperluas keberpihakan kepada pelaku usaha lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Kegiatan yang diselenggarakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah itu berlangsung di Laboratorium Komputer SMA Negeri 1 Nabire pada 24–25 Juli 2026. Sebanyak 61 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti uji kompetensi tersebut, terdiri atas 47 peserta PBJ Level 1 dan 14 peserta PPK Tipe C.
Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Tengah, Martinus Agapa, menegaskan pelaksanaan uji kompetensi merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kompetensi aparatur agar seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pengadaan yang baik.
“Melalui peningkatan kompetensi aparatur, diharapkan setiap pelaksanaan pengadaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pengadaan yang baik,” tegas Martinus.
Selama dua hari, peserta mengikuti uji kompetensi sesuai standar nasional untuk mengukur kemampuan, pengetahuan, dan pemahaman dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara profesional.
Martinus menjelaskan Biro Pengadaan Barang dan Jasa terus mendorong peningkatan jumlah aparatur yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang pengadaan. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik melalui sistem pengadaan yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Peningkatan kompetensi para pelaku pengadaan diharapkan tidak hanya berdampak pada kualitas tata kelola pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, tetapi juga mampu mendukung implementasi kebijakan pemerintah dalam memberikan ruang yang lebih luas bagi pemberdayaan pelaku usaha daerah, khususnya Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP),” harapnya.
BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 yang menempatkan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan partisipasi usaha lokal, serta memperluas kesempatan bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua dalam memenuhi kebutuhan pemerintah.
Martinus berharap seluruh peserta yang dinyatakan kompeten mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh pada setiap tahapan pengadaan. Dengan demikian, setiap proses pengadaan dapat berjalan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, sekaligus memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Martinus, peningkatan kompetensi aparatur harus berjalan seiring dengan perluasan akses pasar bagi produk lokal Papua Tengah melalui Katalog Elektronik. Karena itu, sejalan dengan visi dan misi Gubernur Papua Tengah dalam pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua serta pemanfaatan produk lokal, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah terus mendorong pelaku usaha OAP memasarkan dan menayangkan produknya pada Katalog Elektronik agar memiliki akses yang lebih luas dalam pengadaan pemerintah.
“Melalui peningkatan jumlah produk lokal yang tayang pada Katalog Elektronik serta didukung oleh aparatur pengadaan yang kompeten, diharapkan tercipta ekosistem pengadaan yang lebih inklusif, berpihak kepada usaha lokal, mampu meningkatkan daya saing Pelaku Usaha Orang Asli Papua, serta memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah,” pungkasnya. [*].










