Pilkada Nabire Tidak Dilanjutkan, Mesak Magai Sampaikan Terima Kepada Warga Nabire

oleh -96 Dilihat
Mesak Magai dan Burnahnnudin Pawennari (Foto : Istimewa).

NABIRE, TOMEI.ID | Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi memutuskan Pilkada Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah tidak dilanjutkan.

Keputusan MK ini sekaligus memastikan Pasangan Calon (Paslon), Mesak Magai-Burhanudin Pawennari sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2029.

banner 728x90

Pembacaan putusan sidang perselisihan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK Lantai II, Rabu, (5/2/2025).

BACA JUGA : Sah, Meki Nawipa dan Deinas Geley Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah

Mesak Magai menyampaikan, ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nabire atas dukungannya.

“Di mana mendukung kami dalam pertarungan Pilkada Kabupaten Nabire yang kami bertarung dua pasangan yaitu nomor urut satu, Martinus Adi-Agus Suprayitno dan Mesak Magai-Burhandin Pawennari,”ujar Mesak Magai usai mendengar putusan MK di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Menurut Mesak, kemenangan Paslon yang disapa Mesra ini telah ditentukan masyarakat Kabupaten Nabire sejak 27 November 2024. Namun Paslon nomor urut satu dinilai tidak puas dengan suara rakyat sehingga diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tetapi hari ini (Rabu) kita dapat jawaban bahwa Mahkamah Konstitusi menetapkan kembali kami sebagai bupati dan wakil bupati Nabire,”katanya.

Mesak Magai menegaskan tidak akan ada perbedaan telah dilantik sebagai bupati Nabire. Bersatu dan bergandengan tangan untuk membangun Nabire sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah.

“Sebagai warga Nabire kita bersatu untuk membangun kabupaten Nabire,”pungkas Mesak. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.