tomei.id | Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Menurutnya, sidang perdana direncanakan akan digelar pada 8 Januari 2025. “Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Rencana pemeriksaan pendahuluan dilakukan 8-16 Januari 2025,”kata Jennifer Darling Tabuni dalam keterangan, Sabtu, siang.
Ia mengakui bahwa, data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini sebanyak 314 permohonan. 314 permohonan sengketa itu terbanyak merupakan permohonan sengketa Pilbub dengan total 242 perkara. Sedangkan, sebanyak 23 permohonan sengketa Pilgub serta sebanyak 49 permohonan sengketa Pilwalkot.
Khusus untuk provinsi Papua Tengah Permohonan/Perkara yang sudah teregistrasi yaitu Pemohon Willem Wandik dan Aloisius Giyai, dengan Nomor Registrasi 295/PHPU.GUB-XXIII/2025, Pemohon Natalis Tabuni dan Titus Nakime, dengan Nomor Register : 308/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan Pemohon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak, Nomor Register: 309/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Berikut tahapan, kegiatan dan jadwal sidang penanganan PHP 2024:
• 27 November – 16 Desember 2024: penetapan perolehan suara
• 27 November – 18 Desember 2024: pengajuan permohonan Pemohon
• 27 November – 20 Desember 2024: perbaikan permohonan
• 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025: pemeriksaan kelengkapan
• 3 Januari 2025: pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK
• 3-6 Januari 2025: penyampaian e-ARPK kepada pemohon
• 3-6 Januari 2025: penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu
• 3-6 Januari 2025: pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
• 6-14 Januari 2025: penetapan sebagai Pihak Terkait
• 8-16 Januari 2025: pemeriksaan pendahuluan
• 16-3 Januari 2025: pengajuan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu
• 17 Januari – 4 Februari 2025: pemeriksaan persidangan
• 5-10 Februari 2025: rapat pemusyawaratan hakim
• 11-13 Februari 2025: pengucapan putusan/ketetapan
• 11-15 Februari 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan
• 14-28 Februari 2025: pemeriksaan persidangan lanjutan
• 3-6 Maret 2025: rapat pemusyawaratan hakim
• 7-11 Maret 2025: pengucapan putusan/ketetapan
• 7-13 Maret 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan
Response (1)