NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan bahwa setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun kabupaten harus digunakan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Meki Nawipa melalui Staf Ahli II Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah, Ukkas, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Inspektorat Provinsi dan Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa (27/10/2026).
“Setiap rupiah yang bersumber dari APBD Provinsi maupun Kabupaten harus digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Papua Tengah,” tegas Meki dalam sambutan tertulisnya.
Melalui Rakorwasda 2026, Meki meminta Inspektorat Provinsi dan Kabupaten memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi harus memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pengawasan tidak boleh hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi harus menjadi kebutuhan pemerintah daerah yang berorientasi pada manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat,” pesan Gubernur.
Meki juga menekankan pentingnya perencanaan pengawasan berbasis risiko dalam penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2027. Inspektorat diminta memetakan risiko strategis, termasuk potensi kecurangan anggaran dan risiko keamanan teknologi informasi dalam digitalisasi birokrasi.
Selain itu, koordinasi pengawasan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten perlu diperkuat agar program pengawasan selaras, tidak tumpang tindih, dan mendukung prioritas pembangunan.
Meki turut menyoroti pentingnya pencegahan penyimpangan melalui pengawasan terhadap perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), serta pengelolaan aset dan pendapatan daerah.
“Inspektorat harus hadir sejak tahap perencanaan sebagai sistem peringatan dini atau early warning system untuk mencegah penyimpangan dan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Perhatian khusus juga diarahkan pada pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, pokok-pokok pikiran DPRD, serta hibah dan bantuan sosial. Seluruh penggunaan anggaran tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya memperkuat pencegahan, Meki meminta seluruh Inspektorat Provinsi dan Kabupaten mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan serta memperbarui data tindak lanjut secara konsisten dan bertanggung jawab.
Langkah tersebut diharapkan memastikan hasil pemeriksaan tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Saya berharap Rakorwasda ini menghasilkan langkah-langkah nyata dalam memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, dan memastikan pembangunan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Papua Tengah,” demikian harapan Meki.
Melalui Rakorwasda 2026, pengawasan pemerintah daerah diharapkan semakin berorientasi pada pencegahan penyimpangan, pertanggungjawaban anggaran, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Papua Tengah. [*].











