Pemerintah, TNI–Polri dan 79 Kampung di Dogiyai Keluarkan Pernyataan Sikap Bersama Jaga Ketertiban Daerah

oleh -1161 Dilihat

DOGIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten Dogiyai bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat dari 79 kampung di wilayah Kabupaten Dogiyai menyatakan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban daerah.

Komitmen tersebut dituangkan dalam Deklarasi Damai dan Pernyataan Sikap Bersama yang dilaksanakan di Aula Gereja Kingmi Digikotu, Moanemani, Kabupaten Dogiyai, Minggu (16/3/2026).

banner 728x90

Deklarasi ini menjadi bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat demi kelancaran aktivitas sosial serta pembangunan daerah di Kabupaten Dogiyai.

Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa seluruh pihak berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman, damai, dan kondusif. Pemerintah daerah bersama masyarakat juga sepakat menolak berbagai bentuk tindakan anarkisme, termasuk kekerasan, perusakan fasilitas umum, pemalangan jalan raya, pemalangan kantor pemerintahan, serta tindakan melanggar hukum lainnya dalam penyampaian aspirasi.

Selain itu, seluruh elemen masyarakat juga menyepakati larangan keras terhadap distribusi, penjualan, maupun konsumsi minuman keras beralkohol di seluruh wilayah Kabupaten Dogiyai. Minuman keras dinilai menjadi salah satu faktor utama yang kerap memicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

Sebagai langkah menjaga stabilitas daerah, masyarakat juga didorong mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan ronda malam secara partisipatif di setiap kampung. Pemerintah distrik diwajibkan melaksanakan pertemuan rutin yang melibatkan kepala kampung, sekretaris kampung, Bamuskam, serta para tokoh masyarakat di wilayah masing-masing sebanyak dua kali setiap bulan, dengan laporan disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dalam deklarasi tersebut juga disepakati penguatan regulasi terkait pengendalian minuman keras melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Apabila Perda belum ditetapkan, pemerintah daerah diminta menerbitkan Instruksi Bupati sebagai dasar pelaksanaan pelarangan peredaran minuman keras di Kabupaten Dogiyai.

Adapun sanksi yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat antara lain berupa pemberian denda dan hukuman terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran maupun konsumsi minuman keras beralkohol. Penjual minuman keras beralkohol akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.000 serta ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Sementara itu, pihak yang membawa atau mendistribusikan minuman keras ke wilayah Kabupaten Dogiyai dikenakan denda sebesar Rp10.000.000 serta ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang terbukti mengonsumsi minuman keras, yakni dikenakan denda sebesar Rp10.000.000 serta ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Bagi kepala kampung yang terbukti mengonsumsi minuman keras akan dikenakan denda sebesar Rp25.000.000 serta sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan kepala kampung. Sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat pemerintah yang terbukti mengonsumsi minuman keras dikenakan denda sebesar Rp25.000.000, disertai sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan serta mutasi keluar dari Kabupaten Dogiyai.

Selain itu, warga masyarakat yang terbukti mengonsumsi minuman keras juga dikenakan denda sebesar Rp25.000.000 serta sanksi sosial berupa pemindahan status tempat tinggal dari kampung sebagai bentuk penegakan kesepakatan bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah.

Pernyataan sikap bersama ini diharapkan menjadi landasan bersama bagi seluruh elemen masyarakat dalam memperkuat persatuan, menjaga stabilitas daerah, serta menciptakan kehidupan sosial yang aman, tertib, dan harmonis di Kabupaten Dogiyai. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.