Pemprov Papua Barat Selaraskan Regulasi Masyarakat Adat, Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Konflik Wilayah Adat

oleh -1328 Dilihat

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Barat mulai menyelaraskan regulasi pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat sebagai langkah memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah tumpang tindih dan potensi konflik batas wilayah adat.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat persiapan pra-harmonisasi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat di Kantor DLHP, Manokwari, Jumat (31/7/2026). Rapat dihadiri Biro Hukum Papua Barat, organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta mitra pembangunan yang selama ini mendampingi isu masyarakat adat.

banner 728x90

Fokus pembahasan ialah menyelaraskan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2025, yang mengubah Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Wilayah Adat.

Penyelarasan dinilai mendesak karena perubahan regulasi daerah harus diikuti penyesuaian aturan pelaksana. Tanpa harmonisasi, proses pengakuan masyarakat hukum adat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, hingga sengketa batas wilayah adat.

Rapat juga dihadiri perwakilan WRI Indonesia, Samdhana Institute, Yayasan Anak Air, Perkumpulan Nayak Oase, Huma Indonesia, Packard Foundation, Perkumpulan Mnukwar Tanah Papua, dan Perkumpulan Panah Papua.

Seluruh peserta menyepakati tahapan pra-harmonisasi pada 5 Agustus 2026, yang akan dilanjutkan dengan harmonisasi bersama Biro Hukum Provinsi Papua Barat pada 7 Agustus 2026 sebelum memasuki proses verifikasi di Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Bidang Pertanahan DLHP Papua Barat, Alex Erikson Mandacan, mengatakan penyelarasan regulasi bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan sekaligus memperkuat dasar hukum pengakuan masyarakat hukum adat di Papua Barat.

“Kita membahas Pergub Nomor 25 Tahun 2021 yang akan disesuaikan dengan Perda Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perdasus Nomor 9 Tahun 2019, agar dapat mengakomodasi tata cara penetapan dan batas wilayah masyarakat hukum adat,” ujar Alex.

Menurutnya, harmonisasi aturan juga menjadi landasan untuk mempercepat inventarisasi wilayah adat secara sistematis sehingga mampu meminimalkan potensi tumpang tindih maupun konflik batas antarwilayah masyarakat hukum adat.

“Sehingga diharapkan batas-batas masyarakat hukum adat dapat diinventarisasi dengan baik antarwilayah di Papua Barat,” katanya.

Alex menjelaskan, setelah penyelarasan di tingkat provinsi selesai, regulasi akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani proses verifikasi sebelum diberlakukan.

“Kita akan rampungkan di tingkat provinsi, kemudian dilanjutkan verifikasi di Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh organisasi masyarakat sipil dan LSM akan dilibatkan dalam setiap tahapan agar penyusunan regulasi berlangsung transparan, partisipatif, dan mengakomodasi kepentingan masyarakat adat.

“Semua mitra dari LSM akan dilibatkan dalam proses pra-harmonisasi, harmonisasi hingga verifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Perkumpulan Nayak Oase, Damianus Walilo, menilai penyelarasan Pergub Nomor 25 Tahun 2021 dengan Perda Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk memperjelas mekanisme pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, termasuk penetapan kelembagaan serta wilayah adat.

Menurut Damianus, regulasi yang selaras akan menjadi pijakan yang lebih kuat bagi pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat sekaligus menjamin kepastian status wilayah adat di Papua Barat. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.