TPP Bukan Hak ASN, Pemprov Papua Tengah Tegaskan Sistem Berbasis Kinerja dan Disiplin

oleh -1140 Dilihat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan hak mutlak, melainkan bentuk penghargaan yang diberikan berdasarkan kinerja, disiplin, dan tanggung jawab kerja.

Penegasan tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otonomi Khusus Papua Tengah, Ukkas, di Nabire, Senin (22/6/2026).

banner 728x90

BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Tegaskan ASN Dukcapil Tak Bisa Diangkat dan Diberhentikan Sembarangan, Pendataan OAP Papua Tengah Sudah 71 Persen

“Kesempatan ini saya mau sampaikan ini. Bapa dan Ibu, TPP itu bukan hak, naik pangkat bukan hak tetapi penghargaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, besaran TPP di Papua Tengah dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan pimpinan daerah, baik meningkat maupun menurun, tergantung evaluasi kinerja ASN.

“Dan Alhamdulillah, di republik ini Papua Tengah besaran TPP-nya nomor dua,” jelas Ukkas.

BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Warning OPD Tertibkan Data, Laporan Kinerja Tak Boleh Asal Jadi

Menurutnya, posisi tersebut menempatkan Papua Tengah sebagai salah satu daerah dengan skema TPP tertinggi di Indonesia, setelah DKI Jakarta, yang memiliki kapasitas fiskal jauh lebih besar.

“Kita kalah dari DKI Jakarta. Ini fakta. Karena APBD DKI Jakarta saja nyaris mendekati 100 triliun,” katanya.

BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Benahi Akuntabilitas Kinerja, Kejar Opini WTP Tahun Depan

Ia menjelaskan, perbedaan kapasitas fiskal daerah juga berpengaruh terhadap struktur belanja pegawai, termasuk pengelolaan tenaga kontrak.

“Pegawai kontrak yang mereka anggarkan di sana saja sangat besar. Kita di Papua Tengah masih sekitar 800 sampai mendekati 1.000,” ujarnya.

Pemprov Papua Tengah, lanjutnya, tengah menyiapkan pembaruan sistem pengadaan tenaga kontrak pada tahun mendatang seiring penguatan tata kelola kepegawaian.

BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Perkuat Pengawasan Perdagangan, Tekan Disparitas Harga hingga Lindungi Konsumen

Selain itu, pemerintah daerah juga mulai memperkuat integrasi sistem TPP dengan aplikasi e-kinerja yang terhubung dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Namun, sebagai daerah otonom baru, implementasi sistem tersebut masih dalam tahap penyesuaian.

“TPP seharusnya terintegrasi dengan sistem e-kinerja dan itu muaranya ada di BKPSDM. Tapi kita sebagai daerah otonom baru belum diterapkan secara terintegrasi. Namun kita sudah menyiapkan rambu-rambu absensi elektronik,” jelasnya.

BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Matangkan Rapergub Percepatan Penanggulangan HIV/AIDS, TB, dan IMS

Ia menegaskan, Pemprov telah menerapkan regulasi disiplin berbasis kehadiran melalui Peraturan Gubernur (Pergub), termasuk sistem pemotongan TPP berdasarkan tingkat kedisiplinan ASN.

“Sudah ada Pergubnya. Kalau terlambat 1 menit potong 208 rupiah. Satu hari tidak hadir potong 100 ribu rupiah,” katanya.

Menurutnya, penerapan sistem tersebut sudah mulai dijalankan di Sekretariat Daerah, dengan hasil evaluasi menunjukkan adanya pemotongan TPP bagi ASN yang tidak disiplin.

“Bulan lalu Pemprov terapkan sistem tersebut di Sekretariat Daerah. Ada yang kena pemotongan lebih dari satu juta rupiah, ada juga sekitar 70 ribu,” ungkapnya.

Ke depan, sistem absensi akan diintegrasikan penuh dengan e-kinerja sehingga penilaian ASN tidak hanya berbasis kehadiran, tetapi juga capaian kinerja individu dan organisasi.

“Absensi ini nanti terintegrasi masuk ke e-kinerja. Di situ setiap individu terinput. Kalau melalui orang ketiga harus punya integritas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sistem e-kinerja akan menghasilkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagai ukuran capaian program di masing-masing OPD.

“Di situ ada SKP dan pengukuran IKK. Misalnya di sektor pendidikan, bagaimana peningkatan angka lama sekolah dan indikator lainnya sesuai visi misi Gubernur,” jelasnya.

Ukkas menegaskan, kebijakan TPP akan terus dikaitkan dengan kinerja, disiplin, dan tanggung jawab ASN. Ia menekankan bahwa TPP tidak boleh dipandang sebagai tambahan pendapatan semata, melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“TPP tidak boleh dipandang sebagai pendapatan tambahan, tetapi harus menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan ASN,” pungkasnya. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.