WAMENA, TOMEI.ID | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan memperketat disiplin kehadiran bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). OPD yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas terancam dievaluasi.
Wakil Ketua II DPR Papua Pegunungan, Terius Yigibalom, menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib hadir dalam sidang pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kinerja pemerintah daerah setempat.
Penegasan ini disampaikan usai rapat Badan Musyawarah DPR Papua Pegunungan bersama pimpinan komisi dan anggota dewan, Kamis (23/04/2026). Sidang paripurna pembukaan dijadwalkan berlangsung Jumat (24/04/2026) dengan agenda penyerahan materi LKPJ non-APBD.
“Kami minta semua OPD wajib hadir. Selama ini banyak yang tidak hadir saat hearing dengan komisi. Ini tidak boleh terulang. Kalau masih terjadi, kami akan minta dilakukan evaluasi,” tegas Terius.
Ia menilai ketidakhadiran OPD selama ini telah menghambat fungsi pengawasan DPR serta memperlemah akuntabilitas kinerja pemerintah daerah di hadapan publik.
Sidang pembahasan akan dilanjutkan dengan hearing bersama OPD mitra komisi selama tiga hari, mulai Senin mendatang. Agenda ini difokuskan untuk mendalami capaian program, realisasi kerja, serta kendala yang dihadapi masing-masing OPD.
“Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai representasi rakyat. Kami ingin memastikan kerja pemerintah benar-benar berjalan dan berdampak,” ujarnya.
Langkah tegas DPR Papua Pegunungan ini menjadi sinyal kuat dalam penegakan disiplin birokrasi sekaligus dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. [*].









