NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mempercepat harmonisasi produk hukum daerah sebagai langkah memperkuat implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Upaya itu menjadi fokus utama Forum SKPD Bidang Hukum Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 yang digelar di Aula RRI Nabire, Senin (29/6/2026).
Sambutan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Tengah, Victor Fun, menegaskan forum tersebut menjadi ruang sinkronisasi regulasi pusat dan daerah agar seluruh kebijakan pembangunan memiliki kepastian hukum dan berjalan selaras.
“Pertemuan ini juga akan membicarakan bagaimana fasilitasi dan evaluasi produk hukum daerah, implementasi perdasi dan perdasus, penanganan perkara, serta pemetaan masalah hukum di kabupaten dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi serta melindungi hak dasar orang asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik maupun sosial budaya yang perlu diberi kepastian hukum,” kata Victor membacakan sambutan gubernur.
BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Luncurkan SIPD-RI Berbasis SP2D Online dan KKPD
Victor mengatakan Forum SKPD Bidang Hukum memiliki nilai strategis karena membahas pelaksanaan kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.
Forum tersebut juga diarahkan untuk menyelaraskan Perdasi, Perdasus, peraturan daerah kabupaten hingga peraturan bupati agar sejalan dengan RPJMD Papua Tengah dan visi Papua Tengah Emas yang adil, berdaya saing, bermartabat, harmonis, maju, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memetakan persoalan hukum sebagai dasar penyusunan kebijakan yang mampu menjawab dinamika masyarakat sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).
Pemprov Papua Tengah, lanjut Victor, mendorong penyusunan petunjuk teknis fasilitasi dan evaluasi peraturan daerah kabupaten guna mempercepat harmonisasi seluruh produk hukum.
“Diharapkan melalui Forum SKPD kali ini pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dapat menyepakati tata cara fasilitasi dan evaluasi peraturan daerah dalam konteks otonomi khusus,” ujarnya.
Ia juga menilai kehadiran perwakilan Kementerian Dalam Negeri penting untuk memperkuat koordinasi, mengingat pemerintah daerah masih kerap menghadapi kendala saat proses fasilitasi rancangan produk hukum di tingkat pusat.
“Mudah-mudahan pertemuan pada hari ini bisa menjadi titik temu yang lebih meningkatkan koordinasi yang lebih baik lagi,” katanya.
Victor menegaskan, implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 harus diwujudkan melalui produk hukum daerah yang berpihak kepada Orang Asli Papua. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua Tengah. [*].










