DOGIYAI, TOMEI.ID | Kepala Distrik Kamuu Selatan, Yulianus Pigome, mengambil langkah tegas dalam menertibkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan melarang penambahan tenaga honorer serta menerapkan sistem kerja berbasis kehadiran.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi bersama seluruh staf dan tenaga honorer di halaman kantor distrik, Senin (20/4/2026).
Dalam arahannya, Yulianus menegaskan bahwa tidak boleh ada penambahan tenaga honorer maupun tenaga kontrak dengan alasan apa pun di lingkungan Kantor Distrik Kamuu Selatan demi menjaga efisiensi anggaran dan ketertiban administrasi pemerintahan distrik.
“Kami melarang keras penambahan tenaga honorer. Kebijakan ini untuk menertibkan anggaran dan memastikan efisiensi belanja daerah sesuai regulasi pemerintah,” tegas Pigome, sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Dogiyai.
Selain itu, ia menekankan penerapan prinsip “no work, no pay” dalam penilaian kinerja ASN secara ketat dan konsisten guna meningkatkan disiplin serta tanggung jawab aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari.
Menurutnya, pembayaran hak keuangan ASN akan disesuaikan langsung dengan tingkat kehadiran fisik di kantor sebagai indikator utama dalam menilai kinerja dan kedisiplinan pegawai setiap hari.
“ASN yang tidak masuk tanpa keterangan resmi tidak akan menerima pembayaran kinerja penuh. Ini langkah untuk mengembalikan budaya kerja disiplin,” ujarnya.
Ia juga mewajibkan seluruh pegawai, termasuk ASN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tenaga kontrak, untuk mengikuti apel pagi setiap hari kerja sebagai bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab terhadap tugas pelayanan publik.
Menurutnya, apel bukan sekadar formalitas, melainkan sarana penting untuk koordinasi, penyampaian informasi, serta pembinaan mental aparatur guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Selain penegakan disiplin, Yulianus juga menyoroti pentingnya ketertiban administrasi kepegawaian, khususnya terkait ASN yang telah memasuki masa pensiun agar tidak terjadi kesalahan data dan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menginstruksikan agar pembayaran gaji bagi ASN yang sudah purnabakti segera dihentikan guna mencegah potensi kebocoran anggaran akibat kesalahan data atau kelalaian administrasi yang dapat merugikan keuangan negara dan daerah secara signifikan.
“ASN yang sudah pensiun harus menerima haknya melalui Taspen, bukan lagi dari APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional di Indonesia,” tandasnya.
Langkah tegas ini dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan distrik yang disiplin, efisien, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan publik serta kualitas pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh. [*].









