JAYAPURA, TOMEI.ID | Proses pengisian jabatan Wakil Bupati Kabupaten Nduga periode 2025–2030 menuai sorotan tajam. Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga menilai tahapan berjalan tidak transparan dan minim pelibatan anggota, sehingga berpotensi menimbulkan konflik serta krisis kepercayaan publik.
Ketua Pansus, Karelak Kogoya, menegaskan bahwa sejak pelaksanaan pemilihan pada 16 April 2026, tidak ada komunikasi lanjutan yang melibatkan seluruh anggota. Padahal, proses ini menyangkut keputusan politik penting yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan kolektif.
Dalam pemungutan suara yang diikuti 25 anggota DPRK, calon nomor urut 02, Paulus Ubruangge, memperoleh 13 suara, unggul tipis dari calon nomor urut 01, Maniap Kogoya, yang meraih 12 suara. Selisih satu suara tersebut memicu penolakan dari pihak calon nomor urut 01 dan membuat situasi sidang memanas.
Ketegangan yang terjadi berujung pada intervensi pimpinan DPRK yang mengambil alih jalannya sidang. Rapat kemudian diskors dan akhirnya dibubarkan tanpa keputusan final yang disepakati bersama.
Sejak insiden tersebut, sebanyak 13 anggota Pansus disebut tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan lanjutan. Karelak menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya koordinasi internal dan berpotensi mencederai mekanisme kelembagaan DPRK.
“Kami meminta Ketua DPRK, Sekretaris Dewan (Sekwan), serta Sekretariat Pansus segera membuka ruang komunikasi dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tahapan yang telah berjalan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima tomei.id, Minggu (19/4/2026).
Ia menekankan bahwa keterbukaan dan pelibatan seluruh anggota Pansus menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman serta potensi konflik di kemudian hari.
Hal senada disampaikan Ketua Pokja Verifikasi, Soleh Elopere. Ia menegaskan bahwa 13 anggota Pansus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika muncul persoalan, karena sejak awal tidak dilibatkan dalam proses lanjutan.
Menurutnya, tahapan yang berjalan saat ini terkesan hanya dikendalikan oleh Ketua DPRK, Sekwan selaku Sekretaris Pansus, serta tim pakar hukum. Sementara anggota Pansus lainnya tidak memperoleh informasi yang memadai.
Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses kini berlangsung di Jakarta tanpa komunikasi resmi kepada anggota. Keberangkatan pimpinan DPRK, Sekwan, dan tim pakar hukum pun disebut tidak melalui koordinasi internal Pansus.
Situasi ini memperkuat kekhawatiran adanya proses yang tidak transparan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun politik di kemudian hari.
Para anggota Pansus mendesak adanya penjelasan terbuka agar tanggung jawab tidak dibebankan sepenuhnya kepada mereka jika terjadi sengketa di masa mendatang.
Selain itu, mereka menegaskan bahwa hingga saat ini status masih dalam kondisi skorsing dan belum ada rapat terbuka untuk menentukan kelanjutan tahapan.
Pansus DPRK Nduga berharap adanya itikad baik dari seluruh pihak terkait untuk segera memulihkan komunikasi, mengaktifkan kembali koordinasi, serta memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga integritas lembaga, mencegah konflik internal, serta memastikan stabilitas politik dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. [*].









